Jakarta - Pengumuman merek-merek susu formula yang terbebas dari bakteri E. Sakazakii oleh Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB Bogor, pekan lalu, tidak menggugurkan putusan hukum yang mewajibkan ketiga lembaga untuk mengumumkan merek-merek susu berfomula tercemar bakteri E. Sakazakii hasil penelitian IPB.

Media Link menilai putusan hukum terkait kasus tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2008, yang diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 April 2009 dan putusan kasasi MA pada 26 April 2010 tetap wajib dilaksanakan.

"Penelitian yang hasilnya diumumkan Menkes, Menkominfo, Kepala BPOM dan Mendiknas tersebut berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti IPB dr Sri Estuningsih," kata Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif Media Link, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima primaironline.com, Selasa malam.

Sebagaimana diketahui, penelitian dr. Sri Estuningsih menemukan 22,73 persen dari 22 merek susu formula yang beredar di pasar ternyata mengandung bakteri E. Sakazakii.

Bakteri ini berpotensi menimbulkan penyakit peradangan saluran pencernaan (enteritis), infeksi peredaran darah (sepsis) dan infeksi lapisan urat saraf tulang belakang dan otak (meningitis). Merek susu itulah yang dituntut kepada publik.

�Kecuali jika hasil penelitian yang diumumkan beberapa pejabat Jum�at (8/7) kemarin menyatakan penelitian dr. Sri Estuningsih salah. Perlu diingat informasi merek-merek susu tercemar itu sangat dibutuhkan masyarakat," ungkap Ahmad Faisol.

Siapa yang tidak khawatir, ungkapnya, jika ternyata susu formula yang pernah dikonsumsi buah hati mereka mengandung bakteri berbahaya?

Pihak IPB hanya mengumumkan informasi hasil penelitian mereka secara setengah-setengah, sehingga justru meresahkan masyarakat. Informasi yang jelas dan lengkap tetap disembunyikan,� tegas Faisol.

(Mac)

BACA JUGA: