Jakarta - Advokat David Tobing menawarkan Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Menteri Kesehatan (Menkes) sebuah pilihan dalam melaksanakan putusan kasasi MA soal susu formula. Biaya perkara sejumlah Rp2 juta diminta dibayarkan patungan oleh seluruh alumni IPB atau meja rektor akan dieksekusi secara paksa.

"Saya tetap meminta mereka membayar biaya perkara dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi sebanyak Rp 2.064.000,"  kata David, seusai sidang aanmaning di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (12/7).

David mengatakan, alumni IPB dapat saling bantu mengumpulkan koin peduli kampus untuk membayar biaya perkara. "Saya imbau, alumni IPB kumpulkan koin untuk membayar biaya perkara ini," ungkap David.

Apabila tidak mau, lanjut David, pihaknya akan memita dilakukannya sita eksekusi meja Rektor IPB apabila dalam delapan hari tidak kunjung dibayar.

"Jika tidak, maka dengan amat berat hati, saya akan menyita meja Rektor IPB," tuntas David.

Meski didesak sana- sini, IPB cs tetap tidak mau membayar biaya perkara. Mereka beralasan sedang PK dan pokok perkara sedang digugat balik.

Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter sakazakii.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Alih-alih mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari lima kampus negeri lainnya yakni Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Padjajaran yang menggugat putusan MA tersebut.

(brn)

BACA JUGA: