Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syahrial Sidik mengingatkan Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Menteri Kesehatan untuk melaksanakan putusan kasasi mengenai kasus susu formula. Setidaknya ketiga terhukum itu harus membayar biaya perkara, meskipun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Saya ingatkan, PK tidak menunda eksekusi. Sistem hukum kita tidak mengenal upaya hukum ke-4, hanya 3 yaitu sampai kasasi," kata Syahrial, dalam sidang anmaning di PN Jakpus, Jakarta, Selasa, (12/7).

Namun, kuasa hukum IPB, Edward Erfa justru menolak membayar biaya perkara. Edward yang juga mantan hakim ini malah mengalihkan permasalahan kewajiban membayar dengan alasan pokok perkara sedang di ajukan PK. Meski didesak, IPB Cs tetap tidak mau membayar biaya perkara.

"Saya ingatkan sekali lagi, uang perkara ini ada di jurnal peradilan, ada di daftar, semua ada kuitansinya. Saya peringatkan dalam tenggang waktu 8 hari, ini harus dilaksanakan. Ingat, upaya PK tidak menghalangi eksekusi," tegas Syahrial.

Penggugat David Tobing sempat emosi atas sikap para terhukum itu. Dirinya langsung mengeluarkan uang Rp2,1 juta dari tasnya. David menyatakan siap memberikan utang apabila ketiganya tak mampu membayar biaya perkara pengadilan.

"Sekarang begini saja. Berapa anggaran IPB, Menkes dan BPOM setahun? Apa tidak ada uang Rp 2 juta?� Kalau tidak ada, ini pakai uang saya dulu, saya pinjami," kata David di depan para pihak seraya menaruh uang di meja sidang.

Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari kampus USU, Univ Andalas, UI, Unhas dan Unpad yang menggugat putusan MA tersebut.

(new)

BACA JUGA: