JAKARTA, GRESNEWS.COM  - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana swakelola pengendali banjir di lima wilayah DKI Jakarta terus digeber. Setelah menyeret puluhan orang dari Suku Dinas Pekerjaan Umum Kota Jakara Barat dan Timur ke Pengadilan, menyusul tiga pejabat dari Sudin PU Jakarta Selatan. Berkas perkaranya dinyatakan rampung dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pelimpahan ini sebagai tindak lanjut penyerahan tahap kedua berkas tiga tersangka dari tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Mereka telah ditahan, di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung, sejak Senin (28/11) lalu dan telah diperpanjang penahanan untuk kedua kalinya.

"Sudah (ditahan dan diperpanjang penahanan). Bahkan, perkaranya segera limpah  penyerahan tersangka dan barang bukti (ke PN Tipikor)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana di Jakarta, Minggu (12/2).

Ketiga pejabat tersebut, adalah Fahrurozi, Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jaksel, periode Juni 2013 - 2014), Herry Prastowo (Mantan Kasubag Sudin PU Tata Air Jaksel, kini Staf Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran Dinas Bina Warga Pemprov DKI) dan Irvan Amtha (Mantan Kasudin PU Tata Air Jaksel). Mereka dijadikan tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print-107 sampai 109/F. 2/Fd. 1/08/2016, tanggal 31 Agustus 2016.

Sedangkan dua tersangka dalam kasus serupa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakarta Utara segera menyusul.  Meski sudah dijadikan tersangka sesuai Sprindik No: Print-143/F. 2/Fd. 2/11/2016, tanggal 11 November, namun dua tersangka selaku Kasi Pemeliharaan berinisial KA dan Mantan Bendahara Pengeluaran, 2013 - 2014 inisial S tidak ditahan.

"Tunggu saja. Kita sudah tegaskan, semua diperlakukan sama," tegas Fadil.

Hingga saat ini ada 30-an orang terseret kasus ini. Di Sudin PU Tata Air Jakbar menyeret 13 pejabat dan rekanan dan 14 pejabat di Sudin PU Tata Air Jaktim. Mereka saat ini tengah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KASUS MELEBAR - Dari penyidikan kasus penyalahgunaan anggaran swakelola pengendalian banjir di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran swakelola refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.

Program refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung ini adalah bagian proyek pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013. Pekerjaan itu dalam bentuk Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, serta Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.

"Tim penyidik ternyata menemukan penyimpangan lain, penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk menetapkan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, beberapa waktu lalu.

Tim penyidik telah memeriksa Windriasanti, mantan Kepala Kantor Perencanaan Kota Jakarta Barat dan Fatahillah selaku mantan Walikota Jakarta Barat yang saat ini menjabat Asisten Bidang Kesra Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dari keterangan saksi Windriasanti penyidik makin yakin ada penyelewengan. Windriasanti mengaku jika proses penganggaran APBD-P tahun 2013 dalam kegiatan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung di wilayah kota administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 tanpa adanya perencanaan.

Keterangan Fatahillah kian menguatkan dugaan penyelewengan penganggaran proyek ini. Menurut pengakuan Fatahillah dirinya mendapat ´surat perintah´ tugas dari Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Barat saat itu (Wagiman) kepada Walikota Jakarta Barat tanpa ada pertanggung jawaban Surat Perintah Jalan (SPJ).

"Ada kejanggalan, yang perintah harusnya Walikota tapi ini Kasudin-nya," kata Rum.

Penyidikan ini berawal dari kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013, senilai Rp 66.649.311.310. Proyek tersebut terdiri dari empat pekerjaan di antaranya, pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.

Dalam pelaksanaannya, diduga pekerjaan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Temuan penyidik ada perbedaan nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggung -jawaban pengeluaran keuangan. Seperti dalam pekerjaan saluran drainase jalan Kamal Tegal Alur di Kecamatan Cengkareng yang dikerjakan dengan biaya sekitar Rp16 juta, namun anggaran yang dicairkan Rp62 juta.

Begitupun  pekerjaan saluran saluran drainase jalan Kapuk Kamal di Kecamatan Kalideres yang dikerjakan dengan biaya sekitar Rp15 juta. Namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp53 juta.

Praktik korupsi serupa ditemukan dalam pekerjaan saluran air di Kecamatan Joglo. Pengerjaannya hanya menghabiskan biaya Rp13 juta. Anggaran yang dicairkan Rp70 juta.

Lalu, proyek di Kecamatan Kembangan yang makan biaya Rp9 juta. Anggaran yang dicairkan sebesar Rp41 juta. "Akibat dugaan korupsi untuk proyek tersebut, negara dirugikan hingga Rp43 miliar," kata Rum.

BACA JUGA: