JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Kejaksaan mengklaim  telah menemukan bukti baru dan  keterlibatan tersangka lain dalam kasus korupsi proyek pembangunan trotoar jalan di Jakarta Selatan. Bukti baru dan keterlibatan tersangka lain itu terungkap setelah kejaksaan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Setelah melakukan ekspose kita temukan (keterlibatan) pihak lain. Siapa-siapa (tersangka baru) telah kita petakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sardjono Turin dikonfirmasi, Kamis (3/11).

Untuk menguatkan bukti keterlibatan pihak lain itu, tim penyidik masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor atas dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus ini. Saat ini penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan dua tersangka yakni Cecep, PNS Sudin Bina Marga Jaksel dan Irfan Ardi Tasya. Pekan ini dua tersangka itu dijadwalkan berkas diajukan ke Pengadilan Tipikor.

"Kita juga ingin melihat fakta-fakta persidangan, dua tersangka itu. Sehingga saat menetapkan tersangka baru, penyidik memiliki alat bukti yang kuat," jelas Turin.

Turin mengatakan akan mempercepat pemberkasan perkara Cecep dan Irfan karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merilis perhitungan  kerugian negara dalam kasus ini. BPKP mencacat dugaan kerugian  kasus ini mencapai Rp4,1 miliar.

Sementara, hingga saat ini Kejaksaan masih memburu Direktur PT IM Perdana Marcos yang masih buron. Turin mengaku telah meminta Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mencari bos perusahaan pemenang tender proyek trotoar ini.

BIDIK PEJABAT PEMKOT - Turin hingga saat ini masih menyimpan rapat nama calon tersangka baru kasus proyek trotoar ini. Informasi di lingkungan jaksa, kasus ini diduga melibatkan pejabat di jajaran Pemkot Jakarta Selatan saat itu.

"Arahnya ke atas," kata jaksa yang meminta namanya dirahasiakan itu.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada sejumlah ketentuan pengerjaan proyek yang dilanggar. Kasus ini berawal saat Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Trotoar dan Saluran Tepi di Cilandak oleh Sudin Bina Marga Pemkot Jaksel 2015 digulirkan. Nilai proyeknya sebesar Rp13,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengungkapkan, bahwa pelaksanaan proyek dimulai pada Oktober 2015 lalu dan harus selesai dalam kurun 45 hari. Namun dalam pelaksanaannya pemenang tender yakni PT IM justru mengalihkan kontrak kepada pihak lain. Mereka mengoper pekerjaannya ke pemborong perorangan dengan inisial ´N´, yang kemudian mengoper lagi ke inisial ´K´.

Tak hanya itu, pelaksanaan proyek pembangunan trotoar ini juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang ditetapkan, maupun gagal diselesaikan tepat waktu. Seharusnya, pada Desember 2015 proyek ini sudah selesai, tapi dalam pelaksanaannya molor hingga saat ini.

"Padahal, 80 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp13 miliar telah dicairkan," terang Yovandi.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  (non aktif) mengatakan, praktik korupsi pembangunan trotoar di Jakarta Selatan disebabkan pengawasan yang lemah. Padahal proyek pembangunan trotoar ini telah menggunakan sistem e-buggeting. Namun tetap saja oknum PNS DKI Jakarta masih melakukan berbagai upaya untuk korupsi.

Namun Ahok meyakini, kasus korupsi trotoar tidak akan terulang. Proyek pembangunan, perawatan atau maintenance, serta perbaikan trotoar di lingkungan DKI Jakarta masuk dalam dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga tidak akan mudah diakali.

BACA JUGA: