JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan trotoar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan masih dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung untuk memburu pihak lain yang terlibat. Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka korupsi yang merugikan negara senilai Rp4,1 miliar itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin mengatakan, dari penyidikan sementara atas tiga tersangka, diketahui ada aliran dana dari hasil korupsi proyek itu yang mengalir ke beberapa pihak. Dari situlah, Turin menduga, kasus ini juga mengandung unsur TPPU. "Kita masih telusuri (TPPU), kalau ditemukan fakta di persidangan kita juga akan kembangkan," kata Turin ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (25/11).

Dalam pengembangan itu, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus itu juga menambahkan pihaknya telah mengantongi calon tersangka baru. Namun Turin enggan membeberkan apakah calon tersangka baru berasal dari unsur jajaran pemerintah kota Jakarta Selatan atau dari pihak swasta. "Saat ini status mereka masih saksi dan akan meningkat sebagai tersangka, tunggu saja," kata Turin

Turin menjelaskan, penyidik tengah fokus merampungkan pemberkasan milik dua tersangka yakni Cecep selaku PNS Sudin Bina Marga Jakarta Selatan serta Irfan Ardi Tasya. Sedangkan tersangka Perdana Marcos, penyidikannya masih belum rampung, lantaran yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.

Untuk mengejar Marcos, Turin telah meminta tim intelijen Kejaksaan Agung menangkapnya. "Kita terus kejar, tim sudah bergerak mencari yangbersangkutan," tutupnya.

Kasus ini bermula dari Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Trotoar dan Saluran Tepi di Cilandak, oleh Sudin Bina Marga Pemkot Jaksel, 2015. Nilai proyek ini mencapai sebesar Rp13,6 miliar.

Dalam praktiknya, proyek dikerjakan tidak sesuai perjanjian, mulai dari pencairan dana proyek ke pemenang tender, hingga ke soal tidak adanya kesesuaian antara volume kegiatan dengan prestasi fisik di lapangan. Pemenang tender diketahui tidak melakukan kegiatan pembangunan, namun mensubkontrakkan proyek itu kepada pihak ketiga. Selain itu, proyek yang harus dikerjakan di delapan titik, di Cilandak, Lebak Bulus, Fatmawati dan Mampang, namun hanya dikerjakan di beberapa titik.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid, proyek ini dimulai pada Oktober 2015 lalu dan harus selesai dalam kurun 45 hari. Seharusnya, pada Desember 2015 lalu proyek ini sudah selesai, tapi dalam pelaksanaanya molor hingga saat ini. "Padahal, 80 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp13 miliar telah dicairkan," terang Yovandi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi praktik korupsi pembangunan trotoar di Jakarta Selatan itu. Ahok mengatakan korupsi pembangunan trotoar disebabkan pengawasan yang lemah. Sebab proyek pembangunam trotoar ini telah menggunakan sistem e-buggeting. Namun tetap saja oknum PNS DKI Jakarta masih melakukan berbagai upaya untuk korupsi.

TUNGGU SIDANG DUA TERSANGKA - Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, Kejaksaan Agung memang masih menunggu persidangan atas dua tersangka yaitu Cecep dan Irfan, yang berkasnya sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. "Kita juga ingin melihat fakta-fakta persidangan, dua tersangka itu. Sehingga saat menetapkan tersangka baru, penyidik memiliki alat bukti yang kuat," jelas Turin.

Turin mengatakan akan mempercepat pemberkasan perkara Cecep dan Irfan karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merilis perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. BPKP mencacat dugaan kerugian kasus ini mencapai Rp4,1 miliar.

Turin mengatakan akan mengungkap kasus ini hingga tuntas. Penyidik tidak akan terpaku terhadap tiga tersangka. Turin menegaskan penelusuran peran pihak lain yang nantinya bakal dijadikan calon tersangka masih digali.

"Tersangka baru belum, kita selesaikan dulu ini (tersangka yang ada), setelah itu kita panggil tim penyidiknya untuk gelar perkara dan segera kita tentukan sikap untuk langkah selanjutnya," kata mantan Kasubdit Penyidikan Kejaksaan Agung ini.

Informasi di lingkungan jaksa, kasus ini diduga melibatkan pejabat di jajaran Pemkot Jakarta Selatan saat itu. "Arahnya ke atas," kata jaksa yang meminta namanya dirahasiakan itu.

Sementara itu, meski proyek ini dilanda kasus korupsi, Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan akan melanjutkan proyek pengerjaan peningkatan trotoar di Fatmawati, Cipete, Cilandak, Karang Tengah, dan Lebak Bulus. Pihaknya baru akan memutus kontrak kerja sama dengan PT IM jika Kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam proyek itu. "Terutama jika perusahaan pemenang tender, PT IM, terbukti wanprestasi," kata Tri Kurniadi.

Terkait hal ini, untuk membuat jera, Ketua DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara DKI Jakarta Agus Firmansyah meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut. Agus berharap tidak ada kesepakatan jahat menghambat kasus ini. Bila ditemukan bukti semua pelaku harus diproses hukum dan diadili. "Jangan tebang pilih, telah ada kerugian negaranya," tandas Agus.

BACA JUGA: