JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mohamad Sanusi tak bisa menyembunyikan kesedihannya paska Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang terdiri atas Sumpeno, Mas´ud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar mutus dirinya bersalah. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini pun dihukum pidana selama 7 tahun denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dua dakwaan yang disematkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang terbukti di pengadilan. Pertama uang Rp2 miliar dari bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan kedua pembelian sejumlah aset yang diduga dari kejahatan yang memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang dalam dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).

Tidak banyak pertimbangan yang memberatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan terhadap Sanusi. Ia hanya dianggap kontraproduktif dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas kasus-kasus korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankan, ia dianggap berlaku sopan pada saat menjalani persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan terakhir menyesali perbuatan yang dilakukan.

Hanya ada satu hal yang tidak disetujui secara keseluruhan oleh majelis dari permintaan jaksa yaitu perihal pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih. Majelis menganggap, hal ini bukan menjadi kewenangannya karena ada aturan hukum sendiri.

"Pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam uu tersendiri dan masyakat yang akan menentukan pilihannya," terang Sumpeno.

DISITA NEGARA - Hakim anggota Baslin Sinaga memaparkan dalam pencucian uang, Sanusi terbukti membeli sejumlah aset dari hasil tindak pidana yang dimiliki ataupun dari berbagai pemberian lain yang tidak sesuai dengan profil harta kekayaan yang dimiliki. Sebagai anggota dewan yang pengusaha, penghasilan Sanusi dalam kurun waktu 2009-2014 hanya sebesar Rp4,6 miliar.

Sedangkan total aset Sanusi yang disita Jaksa senilai Rp45,28 miliar. Dari jumlah tersebut, hakim tidak seluruhnya menyetujui permintaan jaksa. Ada beberapa aset yang merupakan milik orang lain dan harus dikembalikan. Total aset Sanusi yang dikembalikan berjumlah Rp26,85 miliar sehingga jumlah yang dirampas oleh negara Rp18,43 miliar.

Seperti sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan ´Sanusi Center´ di Jalan Mushollah, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian senilai Rp1,91 miliar dan 330 meter persegi atas nama Angkie Sofianti senilai Rp 1,09 miliar. Kedua tanah itu kemudian diatasnamakan Danu Wira.

Kemudian satu unit rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi dengan harga Rp16,72 miliar. "Dibayar terdakwa Sanusi pinjaman Rp900 juta sudah dikembalikan ke Danu Wira dan sisanya terdakwa harus dikembalikan ke Jefri Setiawan dan tidak serta merta dikembalikan ke terdakwa dan kalau bayar Rp6 miliar bisa saja karena bukan hanya anggota DPRD tapi juga pengusaha," terang Hakim Baslin.

Selanjutnya satu unit rumah di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F Nomor 1, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 206 meter persegi dengan harga Rp7,35 miliar. Rumah tersebut masih dalam tahap cicilan sehingga dikembalikan ke pemiliknya yang bernama Naomi Shalimar.

"Dan oleh karena selebihnya yang lain tidak bisa dibuktikan sepantasnya dirampas oleh negara sudah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," jelas Hakim Baslin.

Majelis hakim memerintahkan untuk menyita satu unit rumah susun non-hunian di Thamrin Executive Residence senilai Rp847,54 juta; satu unit rumah susun non-hunian di Thamrin Executive Residence seharga Rp1,65 miliar; dan satu unit tanah dan bangunan di perumahan Vimala Hills Villa seharga Rp5,995 miliar.

Selain itu ada satu unit satuan rumah susun di SOHO Pancoran seharga Rp3,21 miliar; satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) senilai Rp858,22 juta; satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) senilai Rp867,75 juta; satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati seharga Rp3,15 miliar; satu mobil Audi A5 senilai Rp875 juta; satu mobil Jaguar tipi XJL senilai Rp2,25 miliar dan uang Rp1 miliar.

Dari 10 aset itu, ada dua yang belum dilunasi. Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp1,9 miliar dalam asetnya di Vimala Hills serta denda apartemen SOHO Pancoran dengan tunggakan Rp169,9 juta sehingga jumlah itu juga harus dikurangi dari nilai yang dirampas untuk negara.

Sanusi sendiri belum mengambil keputusan apa-apa atas vonis ini. "Alhamdulilah pada dasarnya saya yakin seperti yang saya sampaikan di awal saya disini Allah yang ngatur pada prinsipnya saya merasa ini bagian yang sudah diatur Allah tapi saya mohon izin Pak Maqdir sakit minta waktu diskusi untuk memberikan waktu yang diberikan tapi bagian saya pribadi saya terima ini bagian Allah yang sudah diatur untuk saya jalani," ujar Sanusi yang tak kuasa membendung air matanya.

Jawaban Sanusi, yang selama persidangan selalu didampingi istri keduanya Evelin Irawan ini, berarti ia memilih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama 7 hari. Jaksa KPK saat ditanya tanggapannya pun mengambil jalan serupa dengan memilih pikir-pikir terlebih dahulu.

BACA JUGA: