JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengaku telah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset milik para tersangka kasus vaksin palsu. Penyidik juga terus menelusuri aset-aset lain yang dihasilkan dari kejahatan vaksin palsu.

"Semua rekening tersangka kami blokir, ada aset bergerak seperti mobil dan motor sudah disita dan sita rumah proses izin dari pengadilan," terang Direktur Dittipideksus Mabes Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Senin (11/7).

Agung mengatakan, pihaknya tidak akan melewatkan satu pun aset yang didapat dari hasil kejahatan. ‎Mobil mewah milik pasangan tersangka pasutri Pajero Sport warna putih beserta dokumennya telah polisi sita.

Dari pendalaman hasil kejahatan penyidik menemukan sejumlah aset yang tersebar di beberapa tempat. Termasuk sejumlah rekening yang nilainya mencapai ratusan juta. "Nilai mereka sekali transaksi bisa Rp200-300 juta, kami masih audit terus rekening mereka," katanya.

Agung menambahkan, semua aset akan dibekukan. Jika terbukti hasil dari kejahatan aset tersangka akan disikat habis. "Sampai sekarang penghitungannya belum selesai karena banyak banget ya, banyak tempat untuk rekening," terang Agung.

Untuk memberikan efek jera, polisi memang akan menambahkan dengan menerapkan pasal pencucian uang. Penyidik mengaku akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan vaksin palsu tersebut. Namun saat ini penyidik masih mengevaluasinya.

"Tentunya nanti sebagaimana data yang kita butuhkan, hasil evaluasi seperti apa, PPATK kan punya metode yang lebih detil. Nanti akan kita mintakan," terang Agung.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan siap membantu aparat penegak hukum untuk menelusuri transaksi mencurigakan dugaan kejahatan keuangan. Pihaknya menunggu permintaan resmi dari pihak kepolisian.

"Tentu kita back up untuk kepentingan penegakan hukum," kata Agus kepada gresnews.com, Senin (11/7).

HUKUM BERAT - Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus vaksin palsu dan menghukum berat pelaku. Jokowi menilai penyebaran vaksin palsu merupakan kejahatan luar biasa karena telah terjadi selama belasan tahun. Selain itu kasus vaksin palsu mempengaruhi kualitas sumber daya Indonesia di masa mendatang.

"Misalnya anak-anak dianggap sudah divaksin polio. Tapi palsu kan ternyata belum. Berbahaya sekali ini kejahatan luar biasa sekali," ucap Jokowi beberapa waktu lalu.

Jokowi menginstruksikan Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menelusuri dinamika penyebaran vaksin palsu di Indonesia. Dan meminta agar produsen, pengedar, dan distributor vaksin palsu dihukum berat.

Instruksi Jokowi ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Khusus untuk membongkar kasus. Satgas penanganan vaksin palsu terdiri dari Bareskrim, Kemenkes, Balai POM dan lembaga terkait lainnya.

Pembentukan Satgas diharapkan dapat merespon cepat menangani kasus vaksin palsu. Satgas akan melihat dampak vaksin dan mengidentifikasi sebarannya.

Sementara itu Dirjen Kefarmasian Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan Satgas ini akan menangani secara menyeluruh. Mulai menemukan titik sebaran vaksin palsu di berbagai daerah. Juga akan melihat dampak vaksin palsu di masyarakat.

"Kita lihat aspek dampak kesehatan yang banyak diributkan. Kalau nggak timbulkan kekebalan akan vaksin ulang, kami siap berikan vaksin gratis," terang Linda di Bareskrim Polri.

BPOM sendiri sejak kasus ini mencuat mengaku telah memerintahkan balai BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan seluruh apotek, rumah sakit, pedagang farmasi. BPOM mengumpulkan data dan bukti serta melakukan uji terhadap vaksin palsu.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengungkapkan bahwa jumlah rumah sakit yang menerima vaksin palsu telah bertambah. Apabila sebelummya di bawah 10, sekarang sudah mencapai belasan. Dari empat, sekarang total jumlah rumah sakitnya ada 12.

Kasus vaksin palsu ini bermula dari adanya keluhan masyarakat yang mengaku anak mereka tetap sakit setelah divaksin. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu yang berujung pada temuan sejumlah lokasi penjual vaksin palsu.

Salah satu lokasi pertama yang terungkap menyediakan vaksin palsu adalah Apotek AM di Bekasi, Jawa Barat, yang terungkap pada 16 Mei 2016 lalu. Contoh lainnya, Apotek IS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2016.

Sejauh ini, sudah ada 18 anggota komplotan pembuat vaksin palsu yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri yang menjadi pemilik pabrik vaksin palsu, P dan S.

Agung melanjutkan bahwa nama-nama rumah sakit yang baru itu belum bisa diungkapkan. Sebabnya, masih didalami oleh pihak kepolisian terkait kepada siapa saja mereka memberikan vaksin palsu. Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa 12 rumah sakit itu adalah rumah sakit swasta yang berada di Pulau Jawa dan Sumatera.

BACA JUGA: