JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengusaha batubara asal Berau, Kalimantan Timur, Abidinsyah, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka atas diri Abidinsyah dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis batubara. Gugatan dibacakan oleh kuasa hukum Abidinsyah, Rudi Kabunang, di hadapan hakim tunggal PN Jaksel Amat Khusaeri, Senin (28/3).

Dalam gugatan tersebut, Rudi meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1426/XI/2015/Dit.Tipidum tanggal 16 November 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/125/I/2016/Dit.Tipidum tanggal 25 Januari 2016 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/160/II/2016/Dit.Tipidum tanggal 1 Februari 2016 dinyatakan tidak sah.

"Sprindik tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Rudy yang tergabung di kantor Pengacara Ihza&Ihza milik Yusril Ihza Mahendra, di PN Jaksel Jakarta, Senin (28/3).

Abidinsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli batubara di Kalimantan Timur, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada November 2015. Pada 11 Desember 2015, Abidinsyah ditahan selama 20 hari dan diperpanjang lagi selama 40 hari. Seharusnya penahanan itu berakhir pada 8 Februari 2016, sedangkan pihak termohonan yakni Mabes Polri sampai saat ini tidak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh kejaksaan.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap pemohon juga dilakukan tanpa konfrontir dengan pihak-pihak yang mengetahui secara maksimal dan penetapannya sangat cepat dengan mengenakan tiga tuduhan, padahal pemohon sebagai korban dari tindak penipuan dan penggelapan. "Karena itu, menyatakan penetapan tersangka atas diri termohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah," katanya.

Sebelumnya, Rudi mengatakan, pihaknya sempat meminta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim untuk melakukan gelar perkara. Disimpulkan, penyidik belum mampu menunjukan bukti bahwa Abidinsyah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan. Selain itu, pihak pengacara sempat melayangkan surat ke penyidik bahwa kasus yang membelit Abidinsyah adalah kasus perdata.

Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata antara Abidinsyah dan pelapor di Pengadilan Negeri Samarinda. "Sekarang dalam tahap pembuktian, jadi seharusnya penyidikannya dihentikan dulu, ternyata penyidik menambah pasal sangkaan TPPU pada 1 Februari 2016 atau satu pekan menjelang berakhirnya masa penahanan. Padahal pidana pokoknya penggelapan dan penipuan belum terbukti," kata Rudi.

Sementara pihak termohon dalam hal ini Polri menyatakan, penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai prosedur. Namun kuasa hukum pihak Polri menolak menjelaskan lebih jauh soal itu dan berjanji akan membeberkan bukti-bukti penetapan tersangka sah dalam pembuktian.

KARENA TAMBANG DITUTUP - Kasus ini bermula ketika pemilik PT Energi Lestari Sentosa Eunike Lenny Silas melaporkan Abidinsyah pada 2014 silam. Laporannya tertuang dalam surat bernomor laporan LP/980/X/2014.

Saat itu Lenny mendapat tawaran untuk membeli batubara dari rekannya, Tan Paulina. Tan ini kemudian mengenalkan Lenny kepada Donny Sugiarto Lauwani yang diklaim memiliki tiga tambang batubara di Samarinda, Kalimantan Timur. Sayangnya, belum sampai Lenny menerima batu bara yang dipesannya, ternyata Abidinsyah sudah meminta uang terlebih dahulu Rp33 miliar.

Belakangan diketahui bahwa tambang milik Abidinsyah ditutup karena tidak membayar royalti ke negara yang jumlahnya mencapai Rp35 miliar. Lagi-lagi, Abidin meminta uang pada Lenny, sehingga total yang diserahkan sebesar Rp50 miliar.

Meski sudah keluar uang hingga lebih dari Rp80 miliar, namun batubara yang dipesan tak juga dikirimkan Abidinsyah. Karena itulah Lenny melaporkan Abidinsyah ke polisi. Laporan itu kemudian ditanggapi pihak Polri pada November 2015 dengan menetapkan Abidinsyah sebagai tersangka. Pada Desember 2015 Polri menahan Abidinsyah.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Kombespol Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Abidin dan Donny sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, Bareskrim baru menahan Abidin. Sementara Donny belum ditahan. "Donny masih DPO (daftar pencarian orang-red)," ujar Rudi.

Sementara Rudi Kabunang menampik kliennya melakukan penipuan. Malah, kata dia, kliennya lah yang ditipu Lenny. Kata Rudi, awal mula kliennya itu dilaporkan oleh Usman karena dianggap melakukan penggelapan uang sebesar Rp20 miliar. Kemudian ada Lenny yang dihadirkan sebagai saksi untuk memperkuat tuduhan ke Abidin.

Harusnya yang dituduhkan melakukan penipuan adalah Usman dan Lenny yang sempat melakukan kerjasama dengan Abidinsyah, guna membayar utang sebesar Rp70 miliar. Utang itu sendiri berawal saat Abidinsyah menjalankan usaha tambangnya dengan seorang pria bernama Donny yang juga dilaporkan dalam kasus ini. Dalam prosesnya, Doni tak mampu membayar biaya dan royalti kepada Abidinsyah senilai Rp70 miliar.

Karena merugi, Abidinsyah kemudian sempat menghentikan proses tambangnya sampai akhirnya Donny datang kembali dengan menawarkan Lenny, sebagai pihak yang diajak bekerjasama. Setelahnya dibuat kesepakatan kedua dengan Usman sebagai pihak yang saat itu baru terlibat.

Abidin pun memberi syarat sama agar pihak yang bekerjasama dengannya bisa membayar sisa utang. Bukannya membayar utang, pihak yang bekerjasama dengan Abidin itu malah melakukan ekspor batubara yang merugikan dirinya senilai Rp20 miliar.

BACA JUGA: