JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai jaksa pengacara negara untuk memulihkan aset yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak ketiga. Jumlah aset Kemenhub ini diduga mencapai triliun. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan pada Kamis (24/3).

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan kepada Jaksa Agung Mohammad Prasetyo menyampaikan saat ini aset negara atas nama Kemenhub masih tak terurus. Aset tersebut tersebar di banyak tempat. Tatkala akan diberdayagunakan, mendapat penentangan dari masyarakat.

"Jadi ini mohon bantuan bapak kerjasamanya untuk ditata ulang untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Jonan.

Masalah yang dihadapi Kemenhub diantaranya saat akan membangun bandara ada saja beberapa orang yang mengaku sebagai pihak ketiga pengelola tanah. Bahkan ada tanah yang bersertifikat tapi malah dikuasai orang lain.

Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengatakan institusinya siap membantu. Pembangunan infrastruktur di Indonesia akan dikawalnya. Dalam hal penanganan aset, jaksa pernah menangani kasus penyerobotan lahan milik PT KAI seluas tujuh hektare.

"Kami akan lakukan verifikasi untuk menelusuri aset yang kemungkinan dianggap bermasalah padahal tidak. Banyak aset Kemenhub warisan zaman Belanda. Ternyata banyak pihak yang mengaku milik mereka. Nanti akan kami selesaikan," kata Prasetyo.

ASET KEMENHUB - Berdasarkan laporan SIMAK-BMN Audited tahun 2014 tercatat aset tanah yang dimiliki Kementerian Perhubungan adalah seluas 309.050.731 meter persegi atau sebesar Rp60.812.300.827.487 (Rp60,8 triliun). Namun beberapa tahun terakhir terdapat temuan dari auditor internal dan eksternal antara lain bahwa tanah Kementerian Perhubungan dikuasai oleh pihak lain.

Menhub Jonan juga enggan menyebut aset mana saja yang akan digugat tersebut. Namun yang pasti jumlah asetnya cukup besar. "Nanti saya sampaikan, kalau sekarang asetnya disembunyikan," kata Jonan.

Dalam upaya penertiban permasalahan tanah tersebut, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang mengatur wewenang dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang dalam rangka melakukan pemantauan dan penertiban BMN yang ada pada Kuasa Pengguna Barang lingkungannya.

BACA JUGA: