Kejagung Sisir Pihak Lain Korupsi Bandara MOA
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dugaan korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya tak hanya berupa penggelembungan harga, tetapi juga pengaturan lelang. Rekanan proyek yang dimenangkan tidak memiliki kualifikasi pengerjaan proyek pembangunan bandara. Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
"Itu kasus pembangunan bandara di Maluku Barat Daya namanya MOA, itu ada korupsi dalam pembangunan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (8/3).
Penyidik kasus ini terus mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebab ada keterangan yang menyebut pemenang proyek telah diatur untuk memenangkan PT Bina Prima Taruna.
"Kemungkinan tersangka lain (ada), tapi berkas ini kita selesain terus dilimpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat di persidangan," kata Armin.
Pada Senin (6/3) tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Franscois K. Orno (Alex Orno) yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Maluku. Alex Orno ini diduga pihak yang mengatur pemenang lelang.
Namun dalam pemeriksaan, Alex Orno membantah telah terlibat pengaturan pemenang proyek. "Saksi mengaku tidak pernah mengatur proyek pembangunan kontruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Selasa (7/6).
Dalam kasus ini, Alex Orno diduga mengatur untuk memenangkan PT Bina Prima Taruna yang dalam lelang bekerjasama dengan PT Polaris Jaya Sakti dipimpin oleh Direktur Marmon Niwantoro karena, PT Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi Bandara.
"Keterangan saksi akan didalami penyidik," kata Rum.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Meraka adalah, Ir John Tangkuman, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya, Sunarko, Direktur PT Bina Prima Taruna, Nikolas Paulus ST, konsultan pengawas pembangunan Bandara MOA dan Paulus Miru SH, mantan Plt Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya.
LELANG DIATUR - Proyek pembangunan Bandara Moa ini merupakan proyek multiyears yang dikerjakan sejak 2012 dengan total anggaran sebesar Rp65 miliar. Pada 2011, pemerintah lewat APBN menggelontorkan dana sebesar Rp25 Miliar, tahun 2012 Rp20 miliar dari APBD Kabupaten MBD dan Tahun 2013 sebesar Rp 15 miliar dari APBN. Lalu Provinsi Maluku kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 5 miliar pembangunan ruang tunggu Bandara Moa dan pagar bandara.
Kasus yang disidik merupakan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 19,5 miliar.
Dalam kasus ini, John Tangkuman selaku PA/PPK (Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk perusahaan Sunarko (Direktur PT Bina Prima Taruna) sebagai pemenang lelang. Padahal PT Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan proyek. Ironisnya, kendati ada keterlambaran John Tangkuman memproses pembayaran uang muka termin pertama dan kedua.
Sementara Nikolas Paulus ST selaku konsultan pengawas pembangunan Bandara MOA tidak menjalankan tugasnya selaku konsultan pengawas sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan Paulus Miru SH tetap melanjutkan kepemimpinan John Tangkuman memproses pembayaran termin pertama dan kedua.
Menurut Ketua Tim penyidik kasus ini Soesilo keempat tersangka tak hanya menggelembungkan harga tapi proses tender diduga tak sesuai ketentuan. Sebab perusahaan yang memenangkan tender dalam proyek ini malah mengarahkan pengerjaannya pada perusahaan lain.
Perusahaan pemenang tender yang menangani pekerjaan fisik atau konstruksi adalah PT Polaris Jaya Sakti dan Bina Prima Utama, sementara PT Dwi Putera Pratama sebagai konsultan pengawas. Namun selanjutnya pembangunan diserahkan ke pihak lain.
"Jadi perusahaan lain dipinjam benderanya ikut lelang, kemudian telah terjadi mark up pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa yang dianggarkan dari APBD kabupaten 2012 sebesar hampir Rp20 miliar lalu objek yang sama kembali dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2013," kata Ketua tim penyidik Soesilo.
Dalam kasus ini APBD MBD telah mencairkan anggaran Rp20 miliar. Pekerjaan fisik proyek tersebut senilai Rp 19,5 miliar ditangani oleh PT Polari Jaya Sakti. Sedangkan pengawasan dengan anggaran Rp 500 juta ditangani PT Dwi Putra Pratama.
- Kejagung Digoyang Isu Jual-Beli Jabatan
- Upaya Mengikis Habis Praktik Rasuah di BUMN
- Putusan MK Soal SPDP Tutup Celah Aparat Hukum Main Perkara
- Alasan Kejagung Lamban Mengungkap Korupsi Disdik DKI Jakarta
- Rapor Merah Dibalik Pembentukan Satgassus
- Capaian Pemberantasan Korupsi Kejagung Baru Tataran Angka