JAKARTA, GRESNEWS.COM - Untuk mengamankan program pembangunan pemerintah dari praktik korupsi Kejaksaan Agung membentuk unit kerja baru. Unit kerja baru itu bernama Satuan Tugas (Satgas) Khusus Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P). Jaksa Agung Muda Intelijen  (Jamintel) Adi Toegarisman telah melantik 31 anggota untuk mengisi satuan tugas tersebut pada Kamis (5/1).

Namun keberadaan Satgas yang akan dikembangkan menjadi Direktorat Pencegahan di Kejaksaan Agung dinilai sejumlah pihak tidak akan efektif dan hanya akan menghambur-hamburkan anggaran. Kejaksaan justru disarankan tidak perlu membentuk unit kerja baru, namun mengoptimalkan kerja jaksa bidang intelijen untuk pencegahan.

Jamintel mengatakan, TP4 merupakan inovasi Kejaksaan untuk memberantas korupsi. Fungsi dan perannya untuk mengawal dan mengamankan proyek strategis nasional. Tim ini untuk memberikan pendampingan hukum. Selain itu Kejaksaan ke depan lebih mengedepankan upaya pencegahan.

"Ini pararel dengan keinginan kita, Kejaksaan ke depan akan mengedepankan pencegahan dibanding penindakan," kata  Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (5/1).

TP4 diperkuat oleh anggota dari bidang Intelijen, Pidana Khusus (Pidsus) serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Meski fokus pada pencegahan, bukan berarti keberadaan TP4 meniadakan penindakan. "Ketika sudah diingatkan tapi masih terjadi pelanggaran hukum, maka kami tidak segan melakukan penindakan," ujar Jamintel.

Terkait efektivitas kerja TP4P maupun TP4D (untuk di daerah), Adi Torgarisman mengklaim telah banyak prestasi. Dalam pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung di lima wilayah Indonesia, pendampingan hukum yang diberikan TP4P membuat PLN berhemat Rp1,5 triliun per tahun. TP4P juga turut andil mempercepat masa pembangunan transmisi Tanjung Uban - Sri Bintan - Air Raja - Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan dari dua tahun menjadi 3 bulan.

"Percepatan itu membuat PLN berhemat Rp11,26 miliar per bulan," kata Adi usai pelantikan.

Prestasi lain yang dicetak TP4P dan TP4D adalah membantu pembebasan lahan bagi pembangunan jalur 2 Jalan By Pass Kota Padang sehingga dapat selesai sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Adi mengatakan, hingga saat ini ada 41 proyek strategis nasional yang dikawal TP4P. Proyek tersebut paling banyak dimiliki PLN. Salah satu proyek hasil kerja TP4 adalah Marine Vessel Power Plant berkapasitas 120 Megawatt.

Pembentukan TP4 mengacu pada Inpres Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Pengawalan yang dilakukan TP4 agar penyerapan anggaran bisa transparan dan lebih baik. Dengan demikian, pejabat pemerintah dan pelaku bisnis bisa lebih nyaman menyelesaikan proyek pembangunan.

BUANG-BUANG ANGGARAN - Saat ini Kejaksaan Agung telah memiliki sejumlah Satgas. Di bidang Pidana Khusus telah terbentuk unit bernama Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Satgassus P3TPK).

Satgas ini dilantik pada Kamis (8/1/2015) silam. Tim Satgasus P3TPK nantinya akan menyelesaikan kasus lama dan menuntaskan kasus korupsi yang baru. Sayangnya, dalam dua tahun terakhir kerja Satgassus ini tidak begitu menggembirakan.

Saat ini kembali dibentuk Satgas TP4P. "Ini hanya buang-buang anggaran saja, KPK saja tidak efektif melakukan pencegahan apalagi ada unit kerja baru," kata Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah kepada gresnews.com, Kamis (5/1).

Bahkan Akbar mengkhawatirkan Satgas ini akan menjadi lahan pungutan liar (pungli). Sebab, Akbar mengungkapkan, dalam setiap pengerjaan proyek pihak rekanan akan menggunakan segala cara untuk mendapatkan proyek pemerintah tersebut.

"Jadi kan mereka (rekanan) sudah tahu siapa-siapa orangnya yang mengawal proyek itu," terang Akbar.

Akbar berharap Jaksa Agung M Prasetyo tidak reaktif membentuk Satgas baru untuk menunjukkan kinerjanya. Akbar menyarankan untuk mengoptimalkan unit kerja yang lama.

Tak hanya itu. Akbar meminta Kejaksaan Agung agar membenahi masalah integritas jaksa yang belakangan ini disorot. Sejumlah jaksa ditangkap KPK karena suap.

"Optimalkan yang ada, seperti PPA dan yang terpenting perbaiki integritas jaksanya," kata Akbar.

RAPOR MERAH -  Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai selama dua tahun kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan M Prasetyo dinilai belum memuaskan. Mulai penanganan kasus korupsi hingga reformasi birokrasi. ICW mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi posisi Prasetyo selaku pimpinan tertinggi Koprs Adhyaksa.

"Dua tahun waktu yang cukup bagi Prasetyo menjabat Jaksa Agung dan tidak ada alasan yang masuk akal bagi Presiden untuk mempertahakannya," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah saat menyampaikan Rapor Merah Kinerja Jaksa Agung; Evaluasi ICW atas 2 tahun Kinerja HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung di Kantor ICW, Kamis (17/11).

Wana menyampaikan, selama dua tahun kepemimpinan Prasetyo kinerja penindakan kasus korupsi di Kejaksaan Agung sepanjang November 2014-Oktober 2016 hanya menangani 24 kasus dan menjerat 79 tersangka dengan nilai kerugian negara Rp1,5 triliun.

Dari 24 kasus itu sekitar 16 kasus masih penyidikan. Sedangkan delapan kasus naik ke penuntutan. Salah satu kasusnya adalah kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran BUMD PD Dharma Jaya yang melibatkan Basuki Ranto (Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya) dan Agus Indrajaya (Direktur Keuangan PD Dharma Jaya).

BACA JUGA: