JAKARTA, GRESNEWS.COM - Persoalan ketidakkepatuhan melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata tidak hanya menghinggapi anggota dewan. Para pejabat di lingkungan kementerian dan instansi pemerintah juga setali tiga uang. Tercatat masih banyak pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Hal inilah yang mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yuddy bahkan meminta klarifikasi KPK terkait persoalan tersebut.

Dalam data KPK, setidaknya hampir 30 persen para pejabat negara di tingkat eselon 1, 2 dan juga di direktorat belum melaporkan harta kekayaannya. Tercatat masih ada sekitar 228.369 orang pejabat yang harus melapor, dan sekitar 90.913 belum melaporkan harta kekayaannya.

Yuddy berjanji, akan memerintahkan para pejabat tersebut khususnya eselon 1 dan 2 untuk melaporkan hartanya. "Dari pejabat eksekutif lain yaitu eselon 1 dan pejabat pusat lain, 70 persen udah melaporkan harta kekayaannya, kekurangan 30 persen dan merupakan tugas kami dari Kemenpan RB untuk memaksa mereka melakukan kewajibannya," kata Yuddy di kantor KPK, Jumat (18/3).

Bahkan Yuddy mengatakan, akan mengeluarkan surat edaran atau peraturan bersama bagi pejabat negara yang belum atau tidak melaporkan harta kekayaannya. Mereka bisa dikenakan tidak hanya sanksi administratif tetapi juga penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya.

"Presiden dan jajaran juga punya komitmen kuat dengan KPK menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kita akan koordinasi dan bantu KPK," terang Yuddy.

Ia merinci bahwa dari 400 orang pejabat eselon 1, 120 orang diketahui belum melaporkan harta kekayaannya. Namun ia mengaku belum mengetahui nama-nama tersebut. Untuk itu pihaknya akan meminta data dari KPK untuk mendesak para pejabat itu melaporkan hartanya.

BUAT ATURAN BERSAMA - Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya terus mendorong agar para pejabat negara melakukan ketaatan untuk melapor harta kekayaannya. Salah satunya dengan membuat peraturan bersama dengan Kemenpan RB.

"Kami bersama Kementerian PAN akan membuat suatu peraturan mungkin dengan PP atau apa terkait sanksinya," kata Alexander.

Hal itu, kata mantan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ini dilakukan untuk mendorong para pejabat melaporkan harta kekayaannya. Mengenai sanksi, Alexander setuju agar tidak hanya sebatas administratif.

Alex mengakui, soal laporan harta kekayaan meski diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 namun belum ada sanksinya. Kendati demikian beberapa instansi sudah menerapkan aturan sendiri agar para pejabatnya melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Ia mengatakan, akan bekerjasama dengan instansi lain seperti Dirjen Pajak untuk memverifikasi laporan tersebut. Laporan itu nantinya akan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang dimiliki masing-masing pejabat.

"Kita crosscheck antara LHKPN dan SPTnya, nanti apakah data harta kekayaan di LHKPN dilaporkan tapi SPT belum dilaporkan supaya di SPT dibetulkan juga, ke depan akan ada sinkronisasi seperti itu," terang Alex.

Dari data yang diperoleh sejumlah wartawan per 17 Maret 2016, untuk eksekutif wajib lapor LHKPN mencapai 222.894 dan yang telah melaporkan sebanyak 158.729. Kemudian untuk legislatif yang terdiri dari DPR, DPRD, DPD dan MPR, jumlah wajib lapor sebanyak 13.427 namun yang telah melaporkan baru 9.760

Selanjutnya untuk Yudikatif seperti Mahkamah Agung dan lainnya, jumlah wajib lapor mencapai 11.712 namun yang telah melaporkan baru 1.547. Sedangkan untuk pejabat BUMN atau pun BUMD, wajib lapor sebanyak 26.909 tetapi yang telah melaporkan baru sebanyak 5.475.

BACA JUGA: