JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kisah kasus korupsi di lingkungan Provinsi Banten belum juga berhenti. Sebelumnya publik dikejutkan dengan kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dilakukan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kemudian yang terbaru, meruap kasus suap dalam rangka pembahasan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemprov Banten yang menjerat para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol yang juga menyeret nama Rano Karno sebagai gubernur sekaligus pemilik saham di PT BGD.

Kini, kasus korupsi lainnya kembali mencuat dan kembali menyeret Rano Karno. Wawan diduga memberi uang kepada Rano Karno ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati Tangerang. Rano, diduga diberi mahar agar mau mendampingi Ratu Atut Chosiyah yang maju sebagai gubernur Banten.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami hal itu. Namun syaratnya, dugaan penerimaan uang itu telah dilaporkan kepada KPK.

Priharsa sendiri mengaku belum mengetahui secara persis apakah penerimaan itu telah masuk ke KPK. "Mesti dipastikan dulu apakah memang benar ada laporan tentang itu. Jika benar, akan ditelaah dan didalami terlebih dulu," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).

LAPORKAN KE KPK - Penerimaan uang kepada Rano ini diungkap oleh pengacara Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, Maqdir Ismail. Ia menyebut bahwa kliennya telah memberikan sejumlah uang bernilai miliaran rupiah kepada pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.

Uang tersebut diberikan ketika Rano masih menjabat Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013. Tak hanya sekali itu saja, Maqdir juga menyatakan bahwa uang lagi-lagi digelontorkan kepada Rano saat dia menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Banten.

Rano diketahui pernah menjabat Wakil Bupati sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2011, karena mendampingi Ratu Atut untuk maju sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2012-2017.

"Ada (pemberian) yang sebelum pencalonan Wakil Gubernur, ketika itu Wakil Bupati. Ada juga sesudah terpilih (jadi Wakil Gubernur)," ujar Maqdir, Senin (4/1) di Gedung KPK.

Sayangnya, Maqdir mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kliennya kepada Rano, termasuk maksud pemberiannya. Meskipun begitu, ia mengklaim bahwa kliennya mempunyai catatan pemberian uang tersebut.

Menurut Maqdir, uang tersebut ada yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung. "Ada yang Pak Wawan langsung (menyerahkan uangnya), ada yang melalui anak buah pak Rano," ujar Maqdir.

Pengacara yang sering disebut spesialis pra peradilan ini juga menyatakan kliennya telah melaporkan penerimaan uang Rano kepada KPK beserta catatan pengeluaran uang tersebut. "Wawan sudah sampaikan datanya kepada KPK," pungkas Maqdir.

Ia berharap laporan beserta bukti-bukti tersebut ditindaklanjuti oleh KPK. Menurutnya, tidak ada alasan bagi lembaga antirasuah tersebut untuk tidak mengembangkan laporan itu, apalagi sudah ada laporan dan catatan pengeluaran uang sebagai bukti pendukung.

LEWAT ANAK BUAH WAWAN - Adanya pemberian sejumlah uang kepada Rano Karno memang bukan kali ini saja mengemuka. Sebelumnya, pemberian uang tersebut diungkap oleh staf keuangan PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Yayah Rodiyah saat di persidangan. PT BPP, adalah perusahaan milik Wawan.

Yayah yang juga merupakan bendahara pribadi Ratu Atut ini mengamini pertanyaan Jaksa KPK Dzakiyul Fikri bahwa ada uang yang disetorkan kepada Rano sebesar Rp1,25 miliar. "Bu Yayah, apakah pernah mentransfer Rp 1,2 miliar kepada Bapak Rano Karno pada November 2011?" tanya Jaksa Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 3 April 2014. Pertanyaan itu pun dibenarkan Yayah.

Jaksa Fikri lantas menanyakan ihwal transfer duit itu. "Bu Yayah, untuk Bapak Rano Karno terkait apa?" tanyanya. Sayangnya Yayah mengaku tidak tahu menahu untuk apa uang tersebut.

Rano sendiri telah membantah pernyataan itu. Menurut Rano, pihaknya tidak pernah diberikan uang sepeser pun dari keluarga Atut baik itu dari Wawan maupun anak buahnya. Rano, bahkan menantang KPK untuk membuktikan hal itu dengan mengecek ke PPATK.

"Tidak pernah ada transfer itu. Di era seperti ini, seluruh lalu lintas keuangan bisa dicek melalui PPATK. Silakan cek, benarkah transfer itu ada," kata Rano kala itu.

BACA JUGA: