JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya hukum mantan menteri kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari melalui praperadilan akhirnya kandas. Hakim tunggal Achmad Rivai menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Siti Fadilah dalam perkara nomor 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

"Dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi termohon. Pada pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara yang ditaksir senilai nihil," kata Ahmad Rivai saat membacakan putusan praperadilan Siti Fadilah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Selasa (18/10).

Dalam pertimbangannya, hakim Ahmad Rivai menyatakan penetapan tersangka Siti Fadilah oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga penetapan tersangka sah secara hukum.

"Penetapan tersangka adalah sah tidak bertentangan dengan hukum yang belaku. Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya," kata Achmad Rivai.

Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan hakim penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-50/01/11/2014 yang juga alat bukti t4 termohon telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan begitu, hakim Rivai menilai dua alat bukti untuk menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka merupakan bukti yang sah secara hukum.

"Hakim hanya memeriksa ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan sebagai tersangka," ujar Rivai.

Dalam perkara Siti Fadilah, KPK menerbitkan dua sprindik untuk perkara Siti Fadilah. Sprindik pertama pada November 2014 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-50/01/11/2014. Selain itu juga KPK menerbitkan kembali melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015 tanggal 15 Mei 2015. Sprindik tersebut diketahui saat ada surat penggilan kepada Siti Nomor : Spgl-3470/23/08/2016 tertanggal 30 Agustus 2016.

Siti Fadilah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2014. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Siti Fadilah tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang diduga mengalir padanya. Siti baru dipanggil oleh KPK pada 30 Agustus 2016 sebagai tersangka melalui surat panggilan nomor Spgl-3470/23/08/2016.

Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Indah Oktianti Sutomo mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan pemohon. Menurutnya pertimbangan hakim soal penetapan tersangka Siti Fadilah telah sesuai mekanisme hukum.

"Penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan KPK menurut hakim praperadilan itu sah dan kita menghormati dan menghargai putusan hakim praperadilan, jadi untuk pemohon praperadilan pun hendaknya menghormati dan menghargai putusan praperadilan ini,"kata Indah.

LUPUT DARI PERTIMBANGAN - Sementara itu, kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Cholidin menganggap pertimbangan hakim tidak komprehensif soal sprindik penetapan tersangka Siti Fadilah. Hakim hanya mengacu pada sprindik yang diterbitkan KPK tahun 2015. Padahal ada juga sprindik yang diterbitkan KPK pada 2014.

Terkait dengan pertimbangan hukum hakim yang menyatakan termohon telah memeriksa beberapa saksi pun dinilai Cholidin tidak berdasar. Dia mengatakan pemeriksaan saksi baru dilakukan pada Juni dan Mei tahun 2015. Sementara penetapan tersangka dilakukan 2014. Dengan begitu, penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti yakni putusan Rustam S. Pakaya sedangkan keterangan saksi diperoleh setelah Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyimpulkan sesuai putusan MK nomor 21 tentang dua alat bukti permulaan yang cukup dan Perma nomor 4 2016 belum dipenuhi.

"Jadi ada beberapa saksi yang diperiksa mei tahun 2015 itu didahului dengan adanya sprindik 2014. Artinya bukti yang dimiliki KPK cuma satu, yaitu putusan Rustam Pakaya," kata Cholidin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam perkara Siti Fadilah. Diantara mereka yang diperiksa adalah Masrizal Achmad Syarif pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 11 Mei 2015, 14 Juni 2016 dan 20 Juni 2016, Priyadi berdasarkan BAP 16 September 2015, Jefri Nedi berdasarkan BAP 30 Mei 2015, 8 Juni 2015, Tjondroaruotandio berdasarkan BAP 37 Mei 2016 dan Sri Wahyuningsih berdasarkan BAP 22 Mei 2015.

KPK menetapkan Siti Fadilah dengan dua bukti permulaan yang cukup. KPK menjadikan putusan Rustam S. Pakaya sebagai salah satu dari dua alat bukti permulaan untuk menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Selain putusan Rustam Pakaya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya Masrizal Achmad Syarif, Priyadi, Jefri Nedi, Tjondroargotandio dan Sri Wahyuningsih (Cici Tegal).

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan APBN 2007 dengan dua alat bukti yakni Putusan Pakaya dan keterangan saksi.

Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp250 juta juga menyebut keterlibatan Siti Fadilah. Putusan Rustam kemudian dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka.

Kemudian Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: