JAKARTA - Jaksa memperdalam soal perintah pencarian dana tanda bintang dalam Pagu Anggaran Politeknik Tenaga Kesehatan (Poltekkes) Jakarta 1 pada Januari 2009 sebesar Rp1,3 triliun. Saksi menyebut pencairan dana ini diurus oleh Minarsih atas perintah Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari.

Sidang yang dipimpin Muslim mengagendakan pemeriksaan satu orang saksi, yaitu Samsul Bahri, Kepala Bagian Program dan Informasi BPPSDMK Kesehatan tahun 2010, yang saat ini masih terpidana. Keterangan itu disampaian dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Alkes Universitas Airlangga dengan terdakwa Kepala BPPSDM Kesehatan Giatno Rahardjo dan Minarsi Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara.

Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Samsul untuk Terdakwa Minarsih, pada Januari 2009 ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) yang didalamnya ada anggaran Rp1,3 triliun untuk Poltekkes Jakarta 1 yang pada saat itu masih ada tanda bintang.

"Ini masih ada tanda bintang terus gimana?" tanya Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Moch Takdir Suhan di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (18/3/2021).

Samsul menjelaskan bahwa ada perintah untuk mencairkan anggaran yang bertanda bintang oleh Zulkarnain Kasim selaku Sekretaris Badan SDM Kesehatan, yang bertugas sebagai kuasa anggaran.

"Tanda bintang terus ada perintah yang disampaikan Pak Zulkarnain Kasim, menurut informasi bahwa beliau dari pimpinan diatas diminta untuk dicairkan bintangnya," jawabnya.

Kemudian, Samsul melanjutkan bahwa dana pencairan yang bertanda bintang itu atas perintah atasan Zulkarnain yaitu Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. "Nah pencairan bintang itu melalui surat menteri kesehatan menurut informasi atasan saya langsung Pak Zulkarnain Kasim, perintah dari Bu Menteri Kesehatan Siti Fadillah waktu itu, dan yang mengusulkan pencairan bintang itu melalui surat Bapak Bambang (Giatno Raharjo)," jelasnya.

Selain itu, kata Samsul, perintah pencairan anggaran tersebut untuk pendidikan dan kegiatan APBN yang salah satunya untuk Rumah Sakit Infeksi Universitas Airlangga Surabaya.

"Akhirnya melalui proses Kementerian Keuangan disetujui pencairan bintangnya," ungkap dia.

Selain itu, Samsul menuturkan bahwa ia mengetahui bahwa yang mengurus pengelolaan anggaran tersebut adalah Minarsih melalui informasi dari Zulkarnain.

"Saya tidak tahu tapi waktu di informasikan oleh Zulkarnain Kasim yang mengurus anggaran adalah Minarsih," cetusnya.

Jaksa kembalikan mempertanyakan keikutsertaan Minarsih dalam golongan proyek tersebut keterlibatannya sejauh mana. "Minarsih ikut mengawal supaya gol selain Kemenkes ada pihak Minarsih bagaimana?" cecar Jaksa.

Samsul menjawab bahwa ia mengetahui keterlibatan Minarsih dalam pengelolaan pengurusan anggaran tersebut ketika dipanggil oleh Zulkarnain. "Penjelasan itu saya terima waktu dipanggil oleh Zulkarnain Kasim, anggaran ini dikawal oleh Minarsih, marketing pada perusahaan Anugerah Nusantara punya M. Nazarudin," tukasnya.

Sebelumnya, Bambang Giatno Rahardjo selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan, bersama-sama dengan Minarsi Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup milik mantan Bendum Demokrat M. Nazaruddin.

Didakwa bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta bersama-sama pula dengan Muhammad Nazaruddin pemilik Permai Grup dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010 lalu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Yaitu, memperkaya diri Terdakwa sebesar US$7500, dan memperkaya orang lain, yaitu Zulkarnain Kasim sebesar US$9500, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty Rp100 juta, serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,6 miliar sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp14 miliar.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (G-2)

BACA JUGA: