JAKARTA - Wadianto, pejabat fungsional pada Poltekkes Jakarta 2 yang juga merupakan panitia pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010, mengungkapkan adanya pemberian uang untuk dirinya. Besarnya Rp15 juta dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Zulkarnain Kasim dan `uang amplop` untuk panitia dari Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih.

Sidang kali ini dipimpin hakim Muslim dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi, salah satunya Wadianto. Selain itu, mantan staf Marketing PT Anugerah Nusantara dan anak buah Minarsih, Sulistyo Nugroho dan Staf SubBid Pusat Data dan Informasi Badan BPPSDM Kesehatan Kemenkes, Muhammad.

Jaksa memperdalam keterangan saksi mengenai pemberian uang sebesar Rp15 juta oleh Zulkarnain Kasim secara khusus dan amplop berisi uang kepada Wadianto dan panitia penyelenggara proyek Alkes dari Zulkarnain Kasim dan Minarsih.

Jaksa juga menanyakan perihal adanya perusahaan vendor yang harus dimenangkan. "Ada pesan Pak Zulkarnain ini harus dimenangkan?" cecar anggota tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (1/4/2021).

Wadianto mengaku tidak mengetahui secara spesifik sebab hanya diminta untuk dibantu. Kemudian Wadianto diberi uang oleh Zulkarnain sebesar Rp15 juta, yang kemudian jaksa menanyakan apa ada ucapan Zulkarnain ke saksi.

"Biasa ya.. apa ya... saya gak ingat betul," jawab saksi.

Wadianto menjelaskan uang itu diberikan secara khusus oleh Zulkarnain kepada dirinya. "Khusus karena udah ada pisah-pisah," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menanyakan, setelah selesai pertemuan saksi dengan Minarsih apa yang dilakukan saat itu.

"Jadi saya ingat setelah selesai, saya dibilang ini ada amplop. Nah, amplopnya itu udah terpisah-pisah. Kemudian saya serahkan ke teman-teman," jawab Wadianto.

Kemudian, jaksa pun kembali mencecar pertanyaan mengenai siapa yang lebih dahulu yang memberikan amplop tersebut. "Yang awal sampaikan amplop buat panitia siapa?" tanya Takdir.

Menurut Wadianto, pemberian amplop tersebut langsung Minarsih yang memberikannya. "Bu, Minarsih," jawabnya.

Selanjutnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Wadianto, berbunyi: Beberapa kali saya dan panitia pernah mendapatkan makan malam bersama teman-teman oleh pihak yang diantar.

Selain itu, tahun 2011, saya pernah terima uang tahun 2011 Rp15 juta diserahkan oleh staf Minarsih-Kristin.

"Selain bapak, siapa lagi yang terima?" cecar jaksa kembali.

Lalu Wadianto mengatakan bahwa pemberian uang dalam amplop tersebut bukan hanya pada dirinya saja tetapi pada panitia pengadaan Alkes. "Itu panitia aja," jawabnya singkat.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsih. Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi.

Perbuatan Bambang dan Minarsih disebut jaksa merugikan negara senilai Rp14 miliar. Jumlah kerugian ini didapat dari laporan tim auditor BPKP terkait alkes dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair tahap I dan II tahun 2010.

Atas dasar itu, Bambang dan Minarsih didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: