JAKARTA - Gubernur Provinsi Banten (12 Agustus 2015-11 Januari 2017) Rano Karno mengakui bahwa ia menerima dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten pada 2011 sebesar Rp7,5 miliar dari adik Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten periode 20 Oktober 2005-13 Mei 2014) yakni Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Pengakuan itu terungkap ketika Rano Karno bersaksi untuk terdakwa Wawan dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (24/2).

"Tentang Rp7,5 miliar tadi sudah saya jelaskan. Itu untuk kampanye. Pada waktu itu dibutuhkan anggaran. Tentu kalau provinsi itu cukup besar. Jadi artinya itu yang bisa saya sampaikan," kata Rano Karno kepada Gresnews.com, di luar persidangan.

Pada Pilgub Banten 2011, Rano Karno menjadi Calon Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut. Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013 itu mengatakan uang Rp7,5 miliar tersebut diberikan kepada Ketua Tim Kampanye Agus Subhan. Dia mengenal Agus sewaktu bertarung di Pilkada Kabupaten Tangerang. Saat itu Agus adalah pengurus DPD PDI Perjuangan.

Rano Karno menyatakan ia hanya mendapatkan laporan penerimaan dana kampanye saja. Uang dari Wawan itu dipakai untuk membuat kaos kampanye, sewa kantor, dan membuat atribut kampanye lainnya. Menurut dia, uang diberikan dalam dua tahap: Rp3 miliar dan Rp4,5 miliar.

Bantah Terima Rp1,5 miliar
Dalam persidangan, Rano Karno juga dicecar pertanyaan mengenai apakah ia menerima uang dari Wawan sebesar Rp1,5 miliar melalui mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. Ia menyangkal. "Ya, itulah saya bilang. Nggak ada. Nggak betul itu," kata aktor Gita Cinta dari SMA itu, sembari menegaskan dirinya siap dikonfrontir mengenai hal tersebut.

Hakim sampai mengingatkan Rano Karno mengenai ancaman hukuman kalau putra aktor (alm) Soekarno M. Noer itu memberikan keterangan yang tidak benar. Namun Rano Karno tetap mengatakan bahwa ia tidak menerima uang itu dan siap menerima konsekuensinya. "Betul. Memang saya paham (ancaman hukuman memberikan keterangan yang tidak benar)," tuturnya.

Kemudian Rano Karno juga menyatakan tidak mengenal Ferdy. Kesaksian Ferdy: Rano Karno menerima uang Rp1,5 miliar itu.

"Oh, nggak kenal. Makanya saya nggak kenal. Kemudian saya coba, saya tahu berita ini. Berita ini saya baca. Di situ dia (Ferdy) mengatakan bahwa memberikan Rp1,5 miliar (yang) dimasukkan di kantung kertas. Saya berpikir, apakah mungkin dimasukkan kantung kertas yang dibeli di toko buku?" kata aktor terbaik Festival Film Indonesia (FFI) 1991 itu.

Sementara itu, penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan nama Rano Karno tidak ada dalam surat dakwaan dan tidak pernah diperiksa oleh KPK. "Karena itu nggak ada urusannya dengan surat dakwaan. Ya, silakan saja hakim yang menilainya," kata Maqdir kepada Gresnews.com saat rehat persidangan.

Maqdir mengatakan pihaknya ingin membatasi diri dengan bertanya hal-hal yang terdapat dalam surat dakwaan. "Jadi karena ini tadi tidak ada pembuktian surat dakwaan itu maka kami tidak bertanya kepada Pak Rano. Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai keterangan beliau (Rano Karno)," kata Maqdir.

(G-2)

BACA JUGA: