JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dugaan korupsi penambangan pasir besi di Desa Selok Awar Awar dan di Dusun Kaliwedang, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang oleh PT Indonesia Mining Modern Sejahtera (IMMS) di Kabupaten Lumajang tahun 2010-2014 memasuki babak baru. Setelah melalui pertimbangan dan mempercepat penanganan kasusnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan satu tersangka yakni Direktur Utama PT IMMS Lam Chong San.

Lam Chong San sebelumnya pernah mengajukan gugatan atas penetapan tersangka dirinya yang ditetapkan sejak 2014 lalu. Namun gugatan tersebut ditolak. Satu tersangka lain adalah Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemerintah Kabupaten Lumajang berinisial RAG.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menyampaikan kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Ditahan dua puluh hari ke depan, ditahan di Rutan Madaeng Sidoarjo," kata Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu dalam siaran persnya, Rabu (23/12).

Dugaan korupsi yang dilakukan Lam Chong San, sambung Maruli diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp79 miliar berdasar hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP).

POSISI KASUS - Sejak 2009 izin penambangan oleh PT IMMS bermasalah. Namun PT IMMS tetap melakukan eksplorasi.

Pemkab Lumajang tetap mengeluarkan izin, dan sejak 2009, PT IMMS melakukan eksplorasi pasir. Luas areal izin eksplorasi mencapai 8 ribu hektare. Dan masuk kawasan konservasi alam di bawah kewenangan Perhutani.

Pada akhir tahun 2013, Kejati Jawa Timur melakukan penyelidikan penambangan pasir tersebut. Dan pada 2014 penyidik mendapati adanya perbuatan melawan hukum. Izin eksplorasi yang dikeluarkan Pemkab Lumajang kepada PT IMMS diduga melanggar ketentuan.

Kejati Jawa Timur kemudian menetapkan bos PT IMMS, Lam Chong San, dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemerintah Kabupaten Lumajang, RAG, sebagai tersangka. Saat itu dugaan kerugian negaranya mencapai Rp126 miliar.

Untuk mengusut kasus ini, pihaknya banyak menemui sejumlah kendala. Di antaranya, tersangka Lam Chong San melakukan perlawanan hukum, mempraperadilankan Kejati Jawa Timur meski kemudian kalah. Lainnya, saat akan dilakukan penyitaan alat berat yang dipakai menambang pasir, di lokasi tambang sebagai barang bukti, tim penyidik kejaksaan dihadang ratusan warga.

Warga saat itu meminta tim kejaksaan agar membayar Rp 3 miliar jika ingin menyita peralatan berat tersebut. Alasannya, warga tidak memiliki kekuatan lagi untuk menolak eksploitasi yang dilakukan PT IMMS, kecuali dengan cara menguasai peralatan beratnya.

Kerumitan lainnya, kasus ini berkaitan dengan banyak institusi negara. Dari data yang diperoleh, saat melakukan eksplorasi dan eksploitasi, PT IMMS tidak mengantongi izin dari Perhutani. Namun tetap melakukan eksploitasi secara by pass dengan meminta izin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

JEJAK LAM CHONG SAN - Lam Chong San alias Hasan serta Abdul Ghofur adalah Direktur Utama PT IMMS. Chong San sendiri merupakan warga negara Tiongkok yang bermukim di Hongkong. Lam Chong San datang ke Jember dan mendirikan PT IMMS pada 2008.

Chong San menjadikan rumah di Jalan Arowana 91, Kelurahan Kebonagung, Kabupaten Jember sebagai kantor PT Indo Modern Minning Sejahtera (PT IMMS). PT IMMS adalah pemegang IUP eksplorasi pasir besi di Lumajang seluas 8.495,6 hektare sejak tahun 2009. Kemudian pada tahun 2011, perusahaan itu memperoleh IUP Produksi seluas 872,1 hektare.

Pada 2012 Chong San menginvestasikan dana sekitar Rp2 triliun guna melakukan proses usaha pertambangan dengan mengeksploitasi mineral pasir besi di sejumlah wilayah di Kabupaten Lumajang dengan target produksi 20.000 ton/hari.

Alokasi investasi itu akan digunakan untuk penyediaan fasilitas produksi seperti mesin dan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian serta penyediaan dermaga khusus.

Chong San menerangkan usaha pertambangan pasir besi yang akan dilakukan manajemen IMMS akan berbasis padat modal dengan secara bertahap menggunakan mesin pengolahan yang merupakan bagian dari pabrik pemurnian komoditas pasirbesi.

Kasus penambangan pasir besir kembali mencuat paska terbunuhnya Salim Kamcil yang menolak pertambangan ilegal di Kecamatan Pasirian tersebut. Salim dibunuh oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar. Penambangan pasir ilegal ini diduga terkait dengan PT IMMS sebagai penampungnya.

BACA JUGA: