Pertama Kalinya, Tersangka Kasus Limbah Ilegal Asal Singapura
JAKARTA - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar praktik memasukkan 87 kontainer limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin oleh PT Advance Recycle Technology (ART). Ada dua tersangka yang ditangkap yakni LSW yang merupakan Komisaris PT ART dan KWL selaku direktur di perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan sebanyak 24 kontainer berada di kawasan Berikat PT ART di Cikupa, Tangerang, dan 63 kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemasukan limbah itu dilakukan pada Mei-Juni 2019.
"Tidak boleh negara kita dijadikan tempat pembuangan sampah limbah negara lain karena berdampak kepada kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup," kata Rasio dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Gresnews.com, Kamis (3/10)
Ia mengatakan, saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, dan kabel bekas. Adapun dalam proses importasi ini, PT ART tidak mendapat persetujuan impor limbah non-B3 dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari KLHK, serta Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan keterangan tersangka, 87 kontainer limbah itu diimpor dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia, dan Jepang, masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2019.
Menurut Rasio, ini adalah pertama kalinya KLHK menetapkan tersangka tindak pidana memasukkan limbah B3 dari luar negeri sejak ditetapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukkan atau mengimpor limbah maupun limbah B3 tanpa izin. (G-2)
- Anggota DPR Desak Pemerintah Kaji Limbah Tambang Freeport
- BPLH Bandung Siap Bina Industri Rapor Merah Soal Limbah
- Hakim Periksa 3 Pabrik Pembuang Limbah di Bandung
- Ribuan Ikan Mati Walhi Survei Limbah Rumah Sakit
- Limbah Sawit Jadi Duit