JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebakaran hutan dan kabut di Pulau Sumatera dan Kalimantan telah berhenti, seiring datangnya musim penghujan. Namun perkara pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Kepolisian tak juga tuntas disidik. Ada kekhawatiran perkara tersebut menguap seiring menghilangnya asap.

Agar kasus tersebut tak menguap begitu saja, sejumlah pihak mendesak pemerintah memberi efek jera pada pelaku korporasi. Untuk itu Pemerintah diminta tak hanya memproses pidana, namun sekaligus mengajukan gugatan perdata.

Menurut mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kaspudin Nor gugatan pidana dan perdata dapat dilakukan secara bersamaan dalam kasus kebakaran hutan dan ladang. "Gugatan ganti rugi bisa dilakukan bersama-sama dengan gugatan pidana," kata Kaspudin kepada gresnews.com, Sabtu (5/12).

Gugatan ganti rugi bisa dilakukan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dimana disebutkan pihak yang membawa kerugian kepada orang lain diwajibkan mengganti rugi. Gugatan itu bisa dilakukan secara tanggung renteng kepada semua pihak korporasi terkait.

Hanya saja Kaspudin mengingatkan, jika gugatan perdata dilakukan, kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara harus cermat membuat gugatan. Jangan sampai korporasi lepas tanggung jawab karena negara kalah.

"Yang penting kejaksaan harus cermat dalam membuat gugatan, jelas dan terang pihak digugat maupun dakwaan dan barang buktinya," papar Kaspudin.

Hingga kini kejaksaan telah menerima 51 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri. Jumlah itu terdiri atas tiga SPDP dari Bareskrim Mabes Polri,  10 SPDP dari Polda Kalimantan Tengah, 13 SPDP dari Polda Kalimantan Barat, 2 SPDP dari Polda Kalimantan Timur, 15 SPDP dari Polda Sumatera Selatan dan 8 SPDP Polda Jambi.

TUNGGU SKK - Meskipun pidana korporasi terus disidik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan gugatan perdata bisa tetap dilakukan. Syaratnya diberikannya surat kuasa khusus (SKK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Kejagung selaku pengacara negara.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengungkapkan pihaknya berkomitmen dalam penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara akibat pembakaran hutan dan lahan. Kejaksaan saat ini menunggu SKK dari kementerian terkait untuk segera melakukan gugatan.

"Kita tunggu surat kuasa dari kementerian terkait, jika sudah terima kita koordinasi dengan Jampidum," kata Bambang beberapa waktu lalu.

Begitu pun jika korporasi yang diduga melakukan pembakaran hutan dan ladang di sejumlah wilayah tak terbukti bersalah atas tuntutan pidana di pengadilan. Gugatan perdata tetap bisa dilakukan.

Jamdatun menjelaskan tetap dilakukannya gugatan perdata meski pidana tak terbukti, dikarenakan dampak kebakaran hutan dan ladang tersebut telah sangat merugikan Indonesia, khususnya di daerah yang terkena secara langsung.

"Dampak akibatnya sudah ada," tegas Bambang.

GUGAT BMH RP7,8 TRILIUN - Soal gugatan perdata kasus pembakaran hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menggugat anak perusahaan Sinar Mas yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,8 triliun dalam kasus kebakaran hutan di Sumatera Selatan 2014. Ada 2000 hektar hutan dan lahan yang terbakar.

PT Bumi Mekar Hijau digugat atas perbuatan melawan hukum terkait dugaan pembakaran lahan di area seluas 20 ribu hektar di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian lingkungan sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp5,2 triliun. Sehingga total gugatan sebesar Rp7,8 triliun.

Gugatan yang diajukan KLHK  kepada PT Bumi Mekar Hijau tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. KLHK telah memasukkan bukti baru berupa tambahan kejadian pembakaran yang melibatkan PT Bumi Mekar Hijau. Diketahui, anak usaha Sinar Mas merupakan satu tersangka korporasi yang ditetapkan Kepolisian dalam kasus pembakaran hutan. KLHK juga telah membekukan izin terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

BERKAS BOLAK-BALIK - Saat ini, tercatat setidaknya Kejagung telah menerima SPDP tiga korporasi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan ladang, masing-masing adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempiral Palm Resources dan PT Waimusi Agroindah. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengemukakan, berkas korporasi yang sudah diterima dikembalikan ke Mabes Polri, karena dianggap belum lengkap.

"Saya lupa berkas korporasi yang dikembalikan ke Mabes Polri. Belum semua SPDP yang diterima Kejagung, sudah berupa berkas," ujarnya.

Jampidum, menurut Noor, akan segera mengirim tim ke sejumlah daerah untuk melakukan supervisi berkas perkara pembakaran hutan.

Sementara Kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus pembakaran hutan dan lahan hingga rampung meski peristiwa kebakaran telah berhenti. Polisi menjamin penanganan perkaranya tak bakal ´masuk angin´.

"Kita akan rampungkan, kita tetap lakukan penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Brigjen Yazid Fanani di Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: