Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan kawasan Luar Batang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penertiban akan mulai dilakukan dari kawasan Pasar Ikan Luar Batang hingga ke dekat Masjid Luar Batang.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penertiban dilakukan tidak hanya supaya mencegah banjir ketika air laut pasang, tetapi juga sebagai upaya pembenahan kawasan wisata bahari yang akan dibangun di kawasan tersebut. Rencana Pemprov DKI tersebut masih terganjal protes yang dilakukan oleh sebagian warga yang bermukim di kawasan Pasar Ikan Jakarta Utara.

Protes warga diantaranya adalah karena belum jelas rencana relokasi terhadap warga yang terkena penggusuran. Menurut warga yang ditemui gresnews.com, di lokasi, Sabtu (3/4), Pemprov DKI Jakarta terkesan tidak matang dalam menyiapkan program relokasi terhadap warga yang terkena penggusuran.

"Bilangnya sih mau dipindah ke rusun (rumah susu-red), tapi rusun mana juga nggak jelas," kata Rais warga Pasar Ikan. Rais mengatakan, selama ini tidak ada dialog yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan warga terkait rencana program relokasi.

"Petugas cuma datang ngasih surat pemberitahuan akan digusur, itu aja," tegas Rais. Pemerintah Kota Jakarta Utara sendiri telah menerbitakan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada warga RW 04 Pasar Ikan, Kampung Luar Batang, Kecamatan Penjaringan.

Surat tersebut dikeluarkan menyusul rencana revitalisasi kawasan wisata bahari Sunda Kelapa oleh Pemprov DKI. Dengan telah dikeluarkanya Surat Peringatan tersebut,warga diminta untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang terletak di Rt 01,02,11 dan12 RW 04 Pasar Ikan Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara.

Di wilayah Pasar Ikan sendiri terdapat 310 bangunan yang didiami oleh 596 KK yang akan terkena rencan penggusuran. Kini warga hanya bisa pasrah dengan tindakan yang akan dimablil pihak Pemprov DKI. Mereka tengah menunggu hari-hari terakhir mereka tinggal di kawasan Pasar Ikan Luar Batang. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: