JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) menelan rasa kecewa setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan mereka. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Supriyanto dari APPSINDO tidak dapat diterima.

"Mengadili dalam penundaan menolak penundaan. Menerima eksepsi tegugat tentang objek gugatan bukan objek sengketa tata usaha negara. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Subur MS saat membacakan putusan di Pengdilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Sentra Primer Baru Timur, Kamis (3/11).

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Supriyanto bersama Hendri, M Yulis Rasyid, Yul Anwar Yulis (pedagang blok F Tanah Abang) menggugat Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Yulianto menggugat peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 47 tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha di Pasar Milik PD Pasar Jaya tanggal 22 Maret 2016. Peraturan direksi tersebut dinilai merugikan pedagang lantaran peraturan Nomor 47 tahun 2016 membatasi kepemilikan hanya satu unit setiap orang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan objek gugatan yang diajukan APPSINDO bukan merupakan putusan Tata Usaha Negara. Objek gugatan berlawanan dengan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Adapun bunyi Pasal 1 butir (3) UU Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara menyatakan "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;. Hakim menilai putusan direksi PD Pasar Jaya tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PD Pasar Jaya Maulana Bugaran mengapresiasi putusan hakim yang telah menerima eksepsinya. Menurut Maulana, putusan hakim telah tepat karena objek gugatan yang digugat oleh APPSINDO telah dibekukan sehingga tak diberlakukan lagi.

"Kami apresiasi, artinya putusan ini telah sesuai dengan perundangan-undangan PTUN," kata Maulana usai persidangan di PTUN Jakarta.

Maulana melanjutkan, peraturan yang dikeluarkan direksi merupakan putusan yang tidak bersifat indivual sedangkan putusan yang bisa gugat harus bersifat individul konkrit dan final. Itu, kata Maulana, yang diajukan sebagai eksepsi. Dengan begitu, peraturan hakim yang menyatakan bahwa itu tidak masuk ke prinsip sesuai dengan ketentuan perundangan yang mensyaratkan putusan harus bersifat individual. "Ini kan peraturan bukan surat putusan," kata Maulana.

Lebih jauh dia mengungkapkan, bahwa keberadaan kios yang dikelola PD Pasar Jaya banyak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan. Maulana, menyebut ada kepemilikian izin kios menjadi modus untuk mengalihkan kios dengan cara menjual ke pihak tertentu yang seharusnya dipergunakan untuk berjualan.

Maulana mengungkapkan, akibat perilaku oknum tersebut membuat PD Pasar Jaya mengalami kerugian karena banyak kios yang kosong. "Itulah yang kita tertibkan melalui peraturan ini. Tapi ini sudah dibekukan," tandasnya.

KELUHAN PEDAGANG - Sementara itu, kuasa hukum dari APPSINDO Yulianto Syahyu menganggap hakim tidak cermat dalam mengambil pertimbangan hukumnya. Menurut Yulianto, peraturan yang dikeluarkan direksi PD Pasar Jaya masuk ke dalam kualifikasi putusan tata usaha negara.

"Pertimbangan hakim tak masuk akal. Karena putusan TUN kadangkala mengikat umum, jadi peraturan ini masuk ke dalam kategori putusan TUN," ujar Yulianto.

Terkait pernyataan PD Pasar Jaya yang mengaku telah membekukan peraturan tersebut, Yulianto bergeming. Menurutnya itu hanya siasat dari PD Pasar Jaya untuk meredam keluhan pedagang. Dia khawatir peraturan itu hanya dibekukan sehingga masih berpotensi untuk diberlakukan kembali.

Dia berharap, PD Pasar Jaya tidak hanya membekukan peraturan tersebut melain harus mencabutnya. Peraturan itu dibekukan ketika proses gugatan sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara. Peraturan itu dibekukan pada 2 Agustus sementara gugatan diajukan pada 17 Juni 2016.

Kuasa hukum APPSINDO lainya, Hanfi Fajri menilai keberadaan peraturan direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 tahun 2016 pada dasarnya bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 Pasal 15. Menurut Hanfi, peraturan direksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya seperti undang-undang atau perda. Seharusnya peraturan tersebut merujuk ke perda sehingga tak boleh bertentangan.

Dengan adanya peraturan direksi ini, perda menjadi diabaikan. "Ini kan bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2009," kata Hanfi.

Hasan Basri yang juga termasuk kuasa hukum APPSINDO mengemukakan bahwa peraturan direksi tak etis mengingat ukuran kiosnya sangat kecil. Kepemilikan diatas satu unit itu, agar pedagang bisa lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya.

Dengan adanya peraturan itu, Hasan Basri menilai ada upaya untuk membatasi perkembangan usaha pedagang. Padahal jumlah kios yang dimiliki PD Pasar Jaya semakin berkurang ditambah lagi adanya peraturan seperti ini. "Coba logika saja, ukurannya itu hanya 2x2 meter persegi. Apa yang bisa dibikin pedagang dengan ukuran 2x2," tanya Hasan.

Akibat peraturan dan pengelolaan yang membatasi itu, pihak pedagang akhirnya banyak meninggalkan kiosnya lantaran pengelolaannya yang tidak profesional. "Kami kalah saing dengan pasar modern. Penataan pasar dikenakan biaya tinggi sehingga di pedagang bukan untung malah nombok," pungkas Hasan Basri.

BACA JUGA: