JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) membuat kebijakan agar para petugas porter troli untuk tidak mengangkut barang-barang. Para petugas porter troli nantinya hanya bertugas mengumpulkan troli-troli yang sudah dipakai oleh para penumpang.

Direktur Pelayanan PT Angkasa Pura II (Persero) Ituk Heraindri mengatakan, kebijakan perusahaan tersebut untuk meminimalisir para penumpang agar tidak memberikan uang tips kepada petugas troli. Para petugas troli pun dilarang untuk memungut tarif kepada para penumpang.

"Petugas troli dilarang meminta fee kepada penumpang dan petugas troli hanya mengumpulkan troli," kata Ituk, Jakarta, Selasa (10/2).

Selama ini para petugas troli barang sering meminta pungutan kepada penumpang. Untuk itu, Ituk mengaku, perusahaan akan menyediakan berapa besaran kebutuhan troli yang akan digunakan dan perusahaan akan menghitung jumlah troli yang akan diperbaiki. Hal itu dilakukan agar para penumpang baik yang berangkat dan kedatangan bebas menggunakan troli.

Selain pungutan liar oleh petugas troli, perusahaan juga akan mengurangi secara bertahap hingga menghilangkan pungutan liar kepada ojek, taksi gelap, calo dan pedagang asongan. "Perusahaan akan memperhatikan setiap keluhan-keluhan yang disampaikan oleh pengguna jasa yaitu penumpang. "Untuk tahap awal, kami mulai dari yang kecil. Contohnya, troli," kata Ituk.

Khusus untuk calo, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan akan meniadakan loket penjualan tiket maskapai penerbangan di 13 bandara yang dikelolanya. Meniadakan loket penjualan tiket demi meningkatkan pelayanan kepada calon para pengguna jasa pesawat, menghilangkan pihak berkepentingan dan menghapus praktek percaloan.

Dia menjelaskan penghapusan loket penjualan tiket akan dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada 1 Maret 2015, peniadaan berlaku untuk Bandara International Soekarno Hatta dan Bandara International Kualanamu. Kedua, pada 1 April 2015, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara International Minangkabau (Padang), dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).

Kemudian, pada 1 Mei 2015, loket penjualan tiket yang dihilangkan berlaku di Bandara Iskandar Muda (Aceh), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabillilah (Tanjung Pinang), Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Bandara Supadion (Pontianak), Bandara Sultan Thaha (Jambi), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).

Dia mengatakan seiring dengan peniadaan loket penjualan tiket, perseroan turut mengoperasikan layanan customer services di bandara. Pada kuartal I 2015, ia mengaku perseroan akan fokus dalam melayani dan keamanan, seperti peningkatan kebersihan, penerangan, papan tanda, penataan parkir kendaraan, penertiban taksi gelap, calo tiket. "Kebijakan peniadaan loket penjualan tiket untuk mendukung keputusan menteri perhubungan," kata Budi.

BACA JUGA: