JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menegaskan akan segera menuntaskan dugaan kasus korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Bandara Angkasa Pura I senilai Rp63 miliar. Penyidik menunggu keterangan ahli untuk melengkapi berkas dua tersangka.

Dua tersangka dalam kasus korupsi damkar Angkasa Pura I ini adalah Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem. Keduanya sudah menyandang status tersangka sejak 16 Juli 2014, namun hingga kini belum ditahan.

"Mudah-mudahanlah segera rampung, sekarang masih proses," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/5).

Dia menjelaskan hingga kini tim penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli yang mengerti soal spesifikasi pengadaan barang dalam kasus korupsi damkar Angkasa Pura I tersebut. Tim penyidik telah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk mencari ahli di bidang spesifikasi alat pemadam kebakaran. "Karena alat-alat tersebut tidak dijual bebas," kata Turin.

Nantinya, kata Turin, keterangan ahli itu akan dijadikan alat bukti dalam persidangan. "Sehingga keterangan ahli wajib terpenuhi," ujarnya.

Dalam korupsi pengadaan mobil Damkar Angkasa Pura I ini, Tommy Soetomo dan Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar. Sementara PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan, memakai jasa pihak ketiga untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya melalui PT Merah Delima.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung menjanjikan kasus korupsi segera tuntas. Kedua tersangka akan segera diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Kita akan panggil untuk diperiksa, soal ditahan atau tidak tunggu hasil pemeriksaannya," kata Maruli.

Direktur Eksekutif Centre of Budgeting Analysis Uchok Sky Khadafi menyayangkan Kejaksaan Agung lamban mengembangkan kasus korupsi damkar Angkasa Pura I ini. Apalagi proses penyidikannya telah cukup lama.

Jika tak kunjung dituntaskan, kata Uchok, patut diduga kasus pengadaan lima unit Damkar di Angkasa Pura I ´masuk angin´. "Sudah jelas, kasus yang tak kunjung tuntas berarti ada yang ´main´," kata Uchok kepada Gresnews.com.

Dalam kasus korupsi damkar Angkasa Pura I ini pihak Angkasa Pura I menyerahkan proses hukum pimpinannya pada Kejaksaan. Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha menegaskan bahwa dugaan korupsi pengadaan lima Damkar tak berdasar.

"Karena lima unit Damkar tersebut bisa digunakan. Dan proses pengadaan telah melalui prosedur yang ketat. Apalagi jika membandingkan lima unit Damkar tesebut dengan bandara lain di lingkungan Angkasa Pura II," ujarnya.

BACA JUGA: