JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali mengorek kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Angkasa Pura I. Kali ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan konstruksi dan penempatan dana investasi dalam pembangunan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Saat ini penyidik fokus mencari pihak-pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu. Pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan Kejaksaan untuk menguatkan bukti dugaan pidananya.

 "Ini masih awal, belum ada tersangka tapi pemeriksaan saksi akan ke sana (penetapan tersangka)," kata Direktur Penyidikan Warih Sadono dikonfirmasi, Sabtu (1/4).

Namun Warih tak menyebut siapa saja pihak yang telah diperiksa. Warih memastikan jajaran direksi Angkasa Pura I telah diperiksa dan masih akan berlanjut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengungkapkan korupsi di Angkasa Pura I ini ada dua kasus terpisah. Pertama, proyek pembangunan konstruksi. Kedua,  penempatan dana investasi.

Dua kasus di atas merupakan pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya terjadi. Ada dua kasus korupsi dalam proses pembangunan Bandara Ngurah Rai Bali. Pertama adalah kasus penyelewengan dana parkir yang perkaranya telah dalam proses persidangan. Lalu kasus dugaan penyimpangan pengadaan tarif sewa reklame insidentil Tahun Anggaran (TA) 2011 di Bandara Ngurah Rai.

Dalam kasus dugaan korupsi sewa reklame, Kejati Bali sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan General Manager Angkasa Pura (AP) 1, Pur, sebagai tersangka. Selain Pur, tersangka lain yang juga telah dijerat adalah mantan Marketing Komersial Bandara Ngurah Rai Bali, Nur, dan rekanan dari PT Penata Sarana Media (PSM) Chris Sridana.

Dalam kasus ini Kejaksaan  menengarai adanya penyimpangan terkait sejumlah reklame non fix seperti umbul-umbul, baliho, dan lain sebagainya di mana yang mengelola adalah pihak ketiga yaitu PT Penata Sarana Media. Modusnya adalah klausul kesepakatan direksi yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga uang hasil pendapatannya tidak sampai ke kas negara. Kasus ini masih dikembangkan lagi, sehingga diperkirakan kerugian negaranya ditaksir mencapai miliaran.

Kasus papan reklame di Bandara Ngurah Rai ini terbongkar setelah jaksa menyidik  kasus korupsi parkir di Bandara Ngurah Rai. Kasus ini sendiri telah diputuskan di Pengadilan Tipikor Denpasar silam. Kasus parkir dengan sejumlah tersangka dari PT Penata Sarana Bali (PSB) ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar.
 
KASUS DAMKAR MANGKRAK - Koordinator  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung serius mengusut kasus-kasus korupsi. Kasus hendaknya diusut hingga tuntas dan tidak diambangkan di tengah jalan atau penyidikannya dihentikan karena alasan tidak cukup bukti. Apalagi telah ditetapkan tersangka.

"Usut dan ke pengadilan, jangan seperti kasus Damkar yang di-SP3," kata Boyamin kepada gresnews.com, Sabtu (1/4).

Seperti diketahui dua tahu lalu, Kejagung pernah menyidik kasus dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura 1. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp63 miliar. Kasus tersebut sempat menjerat Dirut AP I Tommy Soetomo.

Namun setelah setahun berjalan tanpa kejelasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan penghentian kasus tersebut lantaran BPKP tidak menemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut.‎  Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Dirut PT AP I saat itu Tommy Soetomo sebagai tersangka. Selain Tommy, ada satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem.

BACA JUGA: