JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di PT Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011. Hingga kini dua tersangka, salah satunya Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo masih melenggang bebas padahal sudah setahun perkara ini disidik.

"Kalau tidak dituntaskan kita bisa protes, kita bisa praperadilkan kalau nanti misalnya dihentikan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Gresnews.com, Minggu (17/4).

Selain Tommy Soetomo, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem dalam kasus korupsi Damkar Angkasa Pura I ini. Terhadap keduanya diketahui belum dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini Tommy dan Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima. Lima unit Damkar yang dipesan pihak AP I yang bermasalah ini rencananya akan ditempatkan di Bandara Yogyakarta, Semarang, Solo, Makassar, dan Manado.

Boyamin melihat indikasi korupsi dalam pengadaan Damkar oleh AP I ini terang benderang. Masalahnya, hanya tinggal keberanian dan keseriusan jaksa penyidik menuntaskanya. Karena diduga Tommy memiliki relasi dengan kekuasaan, sehingga jaksa menjadi segan.

"Kita mendukung penuh penyidik mengusut dugaan korupsi damkar AP I yang diduga merugikan negara hingga Rp 63 miliar tersebut," kata Boyamin.

Pada Jumat (15/5), Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan Damkar di Angkasa Pura I tetap jalan. Menurut Prasetyo saat ini tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Korupsi (Satgasus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi (Jampidsus) tengah berupaya menyelesaikan perkara.

"Itu masih dalam proses pemeriksaan-pemeriksaan," tegas Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/5)

Ketika ditanya soal kemungkinan akan dihentikan perkaranya (SP3), Prasetyo membantah. Menurut mantan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi seperti saksi ahli. "Tidak, kita akan melakukan pemeriksaan keterangan ahli,"pungkas Prasetyo.

Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung juga menjanjikan kasus korupsi segera tuntas. Kedua tersangka akan segera kembali diperiksa.

"Ya tunggu sabar, semua kasus kita tuntaskan," kata Maruli dikonfirmasi soal keseriusan penyidik tuntaskan korupsi Damkar, di Kejaksaan Agung, Senin (10/5).

Sekretaris Perusahaan PT AP I Farid Indra Nugraha mengatakan, pihaknya akan berlaku kooperatif. Bahkan Farid memastikan, bakal mengikuti proses hukum yang berjalan. "Saya ikuti saja apa yang dijalankan oleh Kejaksaan," kata Farid.

BACA JUGA: