JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menyidik sejumlah kasus korupsi di lingkungan PT Angkasa Pura I, khususnya dalam renovasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Bali. Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi Bali. Diharapkan kasus ini tidak dihentikan seperti kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar).

"Iya ini masih penyidikan, ada proyek di AP I terkait pembangunannya dan penempatan dana investasinya dan kontruksi di AP I di Bali," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Sabtu (11/3).

Arminsyah enggan menjelaskan lebih jauh soal kasus ini. Dia menjelaskan, tim penyidik masih melakukan memeriksa sejumlah saksi untuk menggali kasus ini. Ada dua kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejati Bali. Kasus penyelewengan dana parkir yang telah masuk persidangan dan kasus dugaan penyimpangan pengadaan tarif sewa reklame insidentil Tahun Anggaran (TA) 2011 di Bandara Ngurah Rai.

Dalam kasus dugaan korupsi sewa reklame, Kejati Bali sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan General Manager Angkasa Pura (AP) I berinisial Pur sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Pur, tersangka lain yang juga telah ditetapkan adalah mantan Marketing Komersial Bandara Ngurah Rai Bali berinisial Nur, dan rekanan dari PT Penata Sarana Media (PSM) Chris Sridana.

Dalam kasus ini terjadi penyimpangan ini terkait sejumlah reklame non fix seperti umbul-umbul, baliho, dan lain sebagainya dimana yang mengelola adalah pihak ketiga yaitu PT Penata Sarana Media. Modusnya adalah klausul kesepakatan direksi yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga uang hasil pendapatannya tidak sampai ke kas negara. Kasus ini masih dikembangkan lagi sehingga kerugian negaranya ditaksir miliaran.

Kasus papan reklame di Bandara Ngurah Rai terbongkar setelah jaksa menyidik ini kasus korupsi parkir di Bandara Ngurah Rai yang telah diputuskan di Pengadilan Tipikor Denpasar silam. Kasus parkir dengan sejumlah tersangka dari PT Penata Sarana Bali (PSB) ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar.

Saat ini Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali merupakan satu dari dua dua bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) I yang diniai berprestasi. Bandara internasional di Bali ini meraih gelar "The 3rd World Best Airport 2016" untuk kategori bandara dengan 15-25 juta penumpang per tahun.

Penilaian tersebut didasarkan hasil survei Airport Service Quality (ASQ) yang dirilis Senin, 6 Maret 2017. ASQ merupakan satu-satunya program benchmarking global yang mengukur tingkat kepuasan penumpang di bandara yang dilakukan oleh Airport Council International (ACI), sebuah organisasi kebandarudaraan terkemuka di dunia yang berbasis di Montreal, Kanada.

KORUPSI DAMKAR SP3 - Dua tahu lalu, Kejagung pernah menyidik dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura 1 dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp63 miliar. Kasus ini menjerat Dirut AP I Tommy Soetomo. Selain Tommy, ada satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem.

Dalam korupsi pengadaan mobil Damkar Angkasa Pura I ini, Tommy Soetomo dan Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar.
Keduanya disangka terlibat dugaan korupsi dengan anggaran Rp 63 miliar tersebut.‎

Kasus berawal ketika pengadaan 5 unit mobil damkar oleh AP I untuk mengantisipasi kebakaran. Mobil damkar itu ditempatkan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, ‎Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Namun diduga ada kejanggalan mengenai spesifikasinya. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan, memakai jasa pihak ketiga untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya melalui PT Merah Delima, meskipun hal itu telah dibantah oleh pihak AP I.

Namun setelah setahun berjalan tanpa kejelasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus "Sudah dihentikan beberapa waktu lalu," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu Sarjono Turin, Kamis (11/6/2015).

Turin menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut lantaran BPKP tidak menemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut.‎ Lantaran telah dihentikan, maka status tersangka yang telah disematkan pada 2 tersangka pun gugur. "Penghitungan BPKP tidak ada selisih jadi tidak ditemukan kerugian negara," ujar Turin.

Dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran ini memunculkan sejumlah spekulasi. Diantaranya adanya intervensi atas kasus tersebut. Sebelum kasus ini dihentikan sebuah akun twitter menyoal tentang pertemuan Tommy dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. Akub dengan nama @belabangsa2 itu memposting pertemuan Tommy dan Rini itu membicarakan soal kasus damkar.

Rini Soemarno juga ketika disoal kasus yang menjerat Dirut AP I Tommy Soetomo terkesan membela. Rini mengatakan perlu mendalami kasus yang menjerat AP I. Sebab dalam banyak kasus sering terjadi kesalahan. "Saya suruh pak sesmen (Imam A Putro) dulu untuk (menangani) masalah itu. Jadi memang dibicarakan dulu, karena sering terjadi kesalahan," jelas Rini.

BACA JUGA: