JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hampir setahun, kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di lingkungan Angkasa Pura I disidik. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan kapan kasus yang merugikan negara senilai Rp 63 miliar tersebut dilimpahkan ke pengadilan.  

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung hanya menjanjikan kasus korupsi ini segera tuntas. "Ya tunggu sabar, semua kasus kita tuntaskan," kata Maruli dikonfirmasi soal keseriusan penyidik menuntaskan korupsi Damkar, di Kejaksaan Agung, Senin (10/5).

terkait kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem. Namun hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka Tommy. Bahkan beberapa kali pemanggilan Tommy justru mangkir. Informasi dilingkungan Jampidsus, jaksa akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan itu akan dilanjutkan dengan penahanan.  

Lambanya kejaksaan menangani kasus ini, memunculkan tudingan Kejaksaan melakukan tebang pilih terhadap kasus korupsi di Angkasa Pura I ini. Namun terkait tudingan ini, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ini menampik. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil para tersangka korupsi Damkar AP I.

"Kita akan panggil untuk diperiksa, soal ditahan atau tidak tunggu hasil pemeriksaannya," kata Maruli.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem sebagai tersangka pada Juni 2014. Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitahuan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.

Pihak Angkasa Pura I menyatakan menyerahkan proses hukum pimpinannya pada Kejaksaan. Sekretaris Perusahaan AP I Farid Indra Nugraha menegaskan bahwa dugaan korupsi pengadaan lima Damkar tak berdasar. Karena lima unit Damkar tersebut bisa digunakan. Proses pengadaannya juga  telah melalui prosedur yang ketat. Apalagi jika membandingkan lima unit Damkar tersebut dengan bandara lain di lingkungan Angkasa Pura II.

Sementara itu Direktur Eksekutif Centre of Budgeting Analysis Uchok Sky Khadafi menyayangkan Kejaksaan Agung mengambangkan kasus-kasus tertentu. Apalagi proses penyidikannya telah cukup lama. Jika tak kunjung dituntaskan, patut diduga kasus pengadaan lima unit Damkar di AP I ´masuk aingin´.

"Sudah jelas, kasus yang tak kunjung tuntas berarti ada yang main," kata Uchok kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: