JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) untuk menyewakan gedung kantor pusat di area Bandara Soekarno Hatta ditanggapi negatif oleh Komisi VI DPR RI. DPR menilai, Angkasa Pura II tidak dapat memutuskan secara sepihak rencana itu tanpa persetujuan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan rencana direksi Angkasa Pura II sama seperti rencana Menteri BUMN Rini Soemarno awalnya berencana menjual gedung, tiba-tiba berubah haluan jadi menyewakan. "Perusahaan jangan semau-maunya seperti itu. Kita harus lihat korporasinya, apa alasannya, semuanya harus disampaikan kepada menteri dan DPR," kata Azam kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (3/2).

Azam mengatakan jika Angkasa Pura II jadi menjual gedung kantor pusat, maka aksi itu telah melanggar UU BUMN dan UU Keuangan Negara.
"Lagipula gedung kantor pusat Angkasa Pura II merupakan fasilitas kebandaraan, sehingga perlu menyampaikan kepada Menteri BUMN sebagai pembina perusahaan BUMN dan Komisi VI sebagai pengawas," tegas Azam.

Terkait rencana menyewakan gedung kantor pusat kepada maskapai swasta atau BUMN pun, kata Azam, harus dilihat keperluannya. "Seharusnya Angkasa Pura II mengutamakan kepentingan perusahaan daripada kepentingan maskapai-maskapai penerbangan," katanya.

Azam menegaskan secara prinsip Angkasa Pura II tidak diperkenankan untuk menjual gedung tersebut dan tidak boleh meninggalkan area bandara Soekarno Hatta. Sebab saat ini kondisi bandara Soekarno Hatta sedang diperbesar.

Jika ingin menjual gedung, maka Angkasa Pura II harus mengikuti aturan yang berlaku. "Perlu dipertanyakan rencana Angkasa Pura II. Kalau perlu saya laporkan ke pimpinan Komisi VI," kata Azam.

Sementara itu, pengamat dari BUMN Watch Naldy Nazar Harun mengatakan jika memang rencana Angkasa Pura II ingin mengumpulkan seluruh maskapai menjadi satu atap agar lebih mudah diawasi oleh Kementerian Perhubungan, hal itu hendaknya perlu diapresiasi oleh semua pihak. Namun jika alasannya untuk efisiensi keuangan, dia menilai, perusahaan perlu mempertimbangkan banyak hal.

Dia menjelaskan jika gedung kantor pusat disewakan kepada seluruh maskapai, maka perusahaan harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dana yang masuk dari biaya sewa dari seluruh maskapai. Kemudian harus dihitung lagi biaya sewa tersebut, apakah sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk menempati gedung baru.

"Kan ada in-out nya berapa. Kalau yang dipermasalahkan efisiensi, perlu dilihat dari segi mana," kata Naldy kepada Gresnews.com.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan sumber Gresnews.com di internal Angkasa Pura II, terungkap rencana pihak AP II untuk menjual atau menyewakan gedung milik perusahaan tersebut. Alasannya, jika kantor pusat Angkasa Pura II disewakan kepada pihak maskapai, maka akan memudahkan crew maskapai untuk berkumpul dalam satu lokasi mengingat kantor pusat Angkasa Pura II juga memiliki lokasi yang strategis dekat dengan Bandara Soekarno Hatta.

BACA JUGA: