Jakarta - PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica menyerahkan kesimpulan keterangan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami mengajukan catatan ataupun kesimpulan dari hasil keterangan tambahan atas ketiga ahli," kata Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy, usai sidang di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (11/8).

Sebelumnya, Majelis hakim telah mengabulkan permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, yakni Profesor Erman Radja Gukguk (ahli hukum persaingan usaha), Anton Hendranata (ahli statistik) dan Profesor Ine Ruki (ahli ekonomi).

Ignatius mengharapkan, hasil pemeriksaan tambahan ahli ini memperkuat argumentasi bahwa keputusan KPPU itu salah. "Mereka mengkaji kembali lagi dari sisi akademi dan penerapan hukum persaingan usaha, dan terbukti keputusan KPPU salah, baik secara hukum, secara ilmu statistik maupun secara ilmu ekonomi," kata Ignatius.

Dalam sidang lanjutan keberatan kartel obat ini, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menerima hasil pemeriksaan tambahan yang disampaikan KPPU serta kesimpulan dari Pfizer dan Dexa Medica. Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan bahwa kedua kelompok usaha melakukan kartel obat hipertensi.

KPPU menuduh grup Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis KPPU, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

BACA JUGA: