Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) keberatan atas hasil pemeriksaannya yang lengkap dibatalkan PN Jakpus hanya berdasarkan keterangan tiga saksi ahli. Hal itu mendorong KPPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terkait kartel obat hipertensi.

"Majelis hakim hanya menerima pendapat ahli yang dihadirkan pemohon dalam pemeriksaan tambahan, " kata perwakilan Divisi Litigasi KPPU, Yosa Armanda, seusai sidang pembacaan putusan di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut Yosa, berdasarkan permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica telah dilakukan pemeriksaan tambahan, yakni Profesor Erman Radjagukguk (ahli hukum persaingan usaha), Anton Hendranata (ahli statistik) dan Profesor Ine Ruki (ahli ekonomi). Yosa keberatan, majelis hakim PN Jakpus menelan bulat-bulat pendapat para ahli itu.

Untuk itu, sambung Yosa, pihaknya membuka kemungkinan akan mengajukan kasasi atas perkara ini, meskipin upaya hukum ini masih harus dikoordinasikan dengan pimpinan KPPU.

"Kita lapor dulu ke pimpinan. Kita akan pertimbangkan, tetapi kemungkinan besar sih kasasi," ujar Yosa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum terjadinya kartel obat hipertensi menjadi dibatalkan.

Menurut majelis hakim, pemohon keberatan berhasil membuktikan melalui pemeriksaan tambahan di KPPU, bahwa putusan terjadinya kartel obat hipertensi tidaklah tepat.

BACA JUGA: