Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan memutuskan perkara keberatan atas putusan kartel obat hipertensi dari  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dua pekan mendatang, Rabu (24/8).

"Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan pada Rabu 24 Agustus 2011," kata ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (11/8).

Dalam persidangan hari ini, PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica menyerahkan kesimpulan keterangan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menilai pendapat ahli yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan dapat membatalkan putusan KPPU.

Sementara itu, KPPU berkesimpulan, ahli yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan perkara keberatan kartel obat hipertensi tidak relevan.

Sebelumnya Majelis hakim telah mengabulkan permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, yakni Profesor Erman Radja Gukguk (ahli hukum persaingan usaha), Anton Hendranata (ahli statistik) dan Profesor Ine Ruki (ahli ekonomi).

Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan bahwa kedua kelompok usaha melakukan kartel obat hipertensi.

KPPU menuduh grup Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis KPPU, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

BACA JUGA: