Jakarta - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki banyak kelemahan, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menganulir putusan KPPU disambut baik PT Dexa Medica. Putusan KPPU yang menghukum terjadinya kartel obat hipertensi menjadi dibatalkan.

"Majelis hakim PN Jakpus cukup cermat ketika memeriksa perkara keberatan kami ini. Putusan KPPU memang banyak bolongnya," kata Ignatius Supriadi, kuasa hukum PT Dexa Medica, seusai sidang pembacaan putusan di PN Jakpus, Rabu (7/9).

Menurut Ignatius, putusan KPPU memang tidak adil karena menentukan kartel berdasarkan produk obat hipertensi PT Dexa Medica dengan PT Pfizer Indonesia saja.

"Padahal banyak produk lain yang sejenis. Bukan hanya Pfizer dan Dexa Medica. Bukan hanya Tensivask dan Novask. Pelaku usaha lain yang memiliki produksi sama juga banyak," ucap Ignatius.

Ignatius melanjutkan, berdasarkan keterangan ahli dalam pemeriksaan tambahan, terbukti bahwa putusan KPPU tidak tepat. Sebut saja keterangan ahli statistik, Anton Hendranata yang menyebut tidak ada tren kenaikan harga yang sama mengarah kepada kartel.

Selain itu, dalam perkara ini juga tidak terbukti adanya perjanjian-perjanjian yang dilarang yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Ada perjanjian tentang paten. Namun hal itu di luar masalah dalam perkara ini," ujar Ignatius.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum terjadinya kartel obat hipertensi menjadi dibatalkan.

Menurut majelis hakim, pemohon keberatan berhasil membuktikan melalui pemeriksaan tambahan di KPPU, bahwa putusan terjadinya kartel obat hipertensi tidaklah tepat.

BACA JUGA: