Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkeberatan atas keterangan ahli yang digunakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hanya dari pihak PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. Padahal, seharusnya ahli yang menunjukan adanya kartel obat hipertensi adalah pakar statistik dan ekonomi farmasi.

"Seharusnya ahli yang digunakan ekonomi farmasi. Kami mengajukan beberapa ahli namun tidak satu pun yang dipertimbangkan majelis hakim," kata Yosa Armanda, perwakilan divisi litigasi KPPU, Rabu (9/7).

Yosa memberi contoh, terkait keterangan ahli statistik Anton Hendranata yang menyebut tidak ada tren pergerakan harga yang sama. Menurut Yosa, Anton bukanlah ahli di bidang ekonomi farmasi.

"Sebelum pemeriksaan tambahan dilakukan, kami juga mengajukan pendapat ahli. Namun tidak satu pun pendapat ahli yang kami ajukan dipertimbangkan majelis hakim," ujar Yosa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. Putusan KPPU yang menghukum terjadinya kartel obat hipertensi menjadi dibatalkan.

Menurut majelis hakim, pemohon keberatan berhasil membuktikan melalui pemeriksaan tambahan di KPPU, bahwa putusan terjadinya kartel obat hipertensi tidaklah tepat.

BACA JUGA: