Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkesimpulan, ahli yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan perkara keberatan kartel obat hipertensi tidak relevan. KPPU meminta majelis hakim menolak keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica.

"Mereka tidak relevan karena semua ahli yang diajukan bukan ahli farmasi, itu kesimpulan yang kami ajukan ke majelis hakim," kata kuasa hukum KPPU, Yoza W Armanda, di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (11/8).

Sebelumnya Majelis hakim telah mengabulkan permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, yakni Profesor Erman Radja Gukguk (ahli hukum persaingan usaha), Anton Hendranata (ahli statistik) dan Profesor Ine Ruki (ahli ekonomi).

Yoza mengharapkan, majelis hakim PN Jakpus akan menolak perkara keberatan yang diajukan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. "Kami berharap majelis hakim menolak keberatan mereka," ujar Yoza.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menerima hasil pemeriksaan tambahan yang disampaikan oleh KPPU serta kesimpulan dari Pfizer dan Dexa Medica. Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan bahwa kedua kelompok usaha melakukan kartel obat hipertensi.

KPPU menuduh grup Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis KPPU, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

BACA JUGA: