Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum terjadinya kartel obat hipertensi menjadi dibatalkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusannya, di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut majelis hakim, pemohon keberatan berhasil membuktikan melalui pemeriksaan tambahan di KPPU, bahwa putusan terjadinya kartel obat hipertensi tidaklah tepat. Misalnya, pelanggaran terhadap larangan kartel dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Larangan Praktik Monopoli.

Majelis hakim menegaskan, pihaknya sependapat ahli statistik ekonomi UI Anton Hendranata, yang menyebut bahwa tidak ada tren kenaikan harga yang sama antara produk obat hipertensi, PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. "Tidak ada tren kenaikan harga yang sama. Termohon juga tidak mempertimbangkan keberadaan produk pelaku usaha lain yang sejenis mengenai obat hipertensi," kata majelis.

Selain itu, majelis juga sepakat dengan pendapat ahli ekonomi UI Ine Ruki yang menilai KPPU telah salah dalam menentukan pasar bersangkutan. Bahkan, alat-alat bukti guna membuktikan terjadinya kartel dinilai tidak layak. Sebab, KPPU telah menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence). "Berdasarkan pendapat ahli Prof Erman Rajagukguk penggunaan indirect evidence tidak dibenarkan," ujar majelis.

Lebih lanjut, majelis juga menilai tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 11 mengenai perjanjian antar pesaing, Pasal 16 mengenai perjanjian dengan pihak luar negeri dan Pasal 25 Ayat (1) mengenai posisi dominan. Pasalnya, hak paten yang pernah dimiliki Pfizer Indonesia terhadap obat hipertensi merupakan pengecualian.

Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan bahwa kedua kelompok usaha melakukan kartel obat hipertensi. KPPU menuduh grup Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis KPPU, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

BACA JUGA: