GRESNEWS - Eko Maryadi tak mau berbasa-basi. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu secara tegas mengatakan, ´wartawan´ infotainment bukanlah wartawan. Penegasan itu ia sampaikan ketika gresnews, Sabtu lalu, meminta pendapatnya tentang sengkarut fitnah melalui berita terkait perselingkuhan antara vokalis Noah, Muhammad Nazriel Irham (Ariel) dan seorang pramugari bernama Magdalena Awuy, yang berkembang sejak November 2012. Berita tersebut dimuat pertama kali oleh situs kapanlagi.com.

"Kecenderungan media infotainment melakukan fitnah-fitnah sudah semakin harus diperhatikan. Melakukan fitnah melalui media atau percakapan langsung adalah hal yang tidak benar," kata Eko. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).


Berita yang ditulis oleh kapanlagi.com pada Senin, 12 November 2012 itu memang bombastis. Judulnya Ariel NOAH Dekati Perempuan Bersuami? Kapanlagi.com menulis, Kabar heboh datang dari vokalis NOAH, Nazriel Irham atau yang kerap disapa Ariel. Saat ini, dirumorkan tengah dekat dengan seorang wanita berprofesikan pramugari, bernama Magdalena Awuy. Masalahnya, Magdalena adalah perempuan bersuami dengan 1 orang anak. Informasi ini diperoleh dari beberapa sumber KapanLagi.com, yang enggan disebut identitasnya. Sumber mengisahkan jika hubungan keduanya berawal saat NOAH melakukan konser di 5 negara.

Namun, pada hari yang sama, kapanlagi.com melansir berita berjudul Kedekatan Ariel Dengan Pramugari, Hoax! Media itu membantah pemberitaan awal yang telah menimbulkan kehebohan pembaca. Informasi awal sudah terlanjur dilumat publik, dampak berita itu pun meluas, terutama bagi pihak-pihak yang merasa nama baiknya telah tercemar akibat pemberitaan itu.

Pihak Magdalena pun mengambil tindakan. Pertama, melalui sang pengacara Jeanne Dumais, Magdalena mengadukan Kapanlagi.com ke Dewan Pers. Kedua, membuat laporan pidana di Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor LP/ 3993/XI/ 2012/PMJ/Dit Rekskrimum. Laporan dibuat pada 21 November 2012. Peristiwa yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik yang terjadi pada Senin, 12 November 2012, bertempat di Axa Tower Building 28th floor, Kuningan, Jakarta Selatan, yang merupakan alamat kantor PT. KapanLagi Dot Com Networks.

Jeanne menegaskan pemberitaan itu tidak benar. Berita itu mulanya juga diturunkan tanpa melalui konfirmasi kepada pihak Magdalena sehingga membuat hak privasi Magdalena terganggu dan berpotensi pidana pencemaran nama baik. "Pemberitaan itu membuat Magdalena dan keluarganya terpukul," kata Jeanne. Dia menegaskan, pemberitaan ini sudah melanggar hak-hak hukum Magdalena, yaitu, Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Bunyi Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311 berbunyi:
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Saya berpesan kepada infotaiment, berhentilah menulis berita fitnah, sensasional, pribadi. Lakukan tugas dengan mematuhi kode etik jurnalistik kalau memang mau disebut bagian dari produk jurnalistik atau pers," kata Eko.

Pengakuan Penyebar Fitnah
Perkara pun bergulir. Butuh waktu kurang lebih empat bulan bagi publik untuk mengetahui siapa saja pihak yang bercokol di balik pemberitaan fitnah tersebut. Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil saksi-saksi. "Saat ini yang kami tangani ialah mencari tahu siapa orang atau narasumber yang mengatakan info tersebut," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika.

Setidaknya tujuh orang dimintai keterangan, termasuk Pemimpin Redaksi kapanlagi.com, Didik Supriyanto dan Ariel. Selain itu, Jeanne Margareth Dumais selaku pelapor sekaligus pengacara Magdalena; korban yakni Magdalena; Mashuri Ahmad, atasan Magdalena; Wiyana dan Renitasari yang merupakan teman Magdalena. Renitasari adalah Direktur Program Djarum Foundation.


""
Magdalena

Sejak awal fitnah bergulir, Renitasari diduga berperan penting. Renitasari diduga sebagai pihak yang mengetahui penyebaran fitnah Ariel-Magdalena. Gresnews bahkan mendapatkan foto Magdalena berdampingan dengan Renita. Foto Magdalena yang selama ini beredar di media massa ternyata adalah hasil potongan (crop) dari foto tersebut, yang menunjukkan kedekatan Renitasari dengan Magdalena, yang di kemudian hari ternyata betul diakui oleh Renitasari.

Pihak lain yang dicurigai ´bermain´ dalam fitnah ini antara lain Berlian Entertainment, promotor yang membawa Noah melakukan tur di lima negara dan sejumlah kota di Indonesia. Namun, Marcel Permadhi, Account Director Berlian Entertainment, telah membantah keterkaitan Berlian.

Ada juga Image Dynamics, sebuah agensi public relation, yang dicurigai berada dalam pusaran. Identitas Image Dynamics tertera dalam siaran pers Berlian Entertainment yang berisi bantahan keterlibatan dalam kasus Ariel-Magdalena. Rizka Laya dari Image Dynamics juga membantah keterkaitan Image Dynamics.

Kendati begitu, sinar terang itu muncul juga. Tabir penyebar fitnah terbuka. Pada Jumat, 31 Januari 2013, seusai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Renitasari menyampaikan permintaan maaf kepada Magdalena Awuy dan semua pihak yang selama ini merasa dirugikan dengan tersebarnya berita perselingkuhan antara Magdalena dan Ariel.

Renitasari mengakui, "Saya salah satu narasumber yang dihubungi kapanlagi.com, mungkin ada pernyataan saya yang disalahtafsirkan oleh pihak kapanlagi.com dan saya tidak ada motif apa-apa karena Magda adalah kawan saya dan sekarang pun saya ke kantornya Magda untuk bicara dengan Magda dari hati ke hati dan juga disaksikan kuasa hukum masing-masing dan berharap masalah ini selesai dan di media tidak berkembang lagi."

Fakta lain, sepuluh hari sebelum pengakuan Renitasari, Harry Tumengkol juga menyampaikan permohonan maaf kepada Magdalena. Harry adalah Partner pada perusahaan public relation Image Dynamics sejak 2004. Laman Media Directory mencatat nama Harry Tumengkol sebagai Presiden Direktur Image Dynamics. Sementara itu laman Waspada Online mencantumkan nama Harry Tumengkol sebagai Founding Members dan Board of Advisors Marketing and Promotion. "Tujuan saya untuk menyelesaikan semua dengan baik," ujar Harry.

Kendati demikian, permintaan maaf tersebut tidak lantas menghentikan proses hukum. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto menyatakan, kasus pencemaran nama baik itu tetap akan diusut. "Kami akan tetap menjalankan tugas kami," kata Rikwanto.

Pihak Magdalena merespons serangkaian pengakuan dan permintaan maaf tersebut. Menurut Jeanne, terdapat kesepakatan antara pihak Magdalena dan Renitasari apabila penyebar fitnah sudah mengakui perbuatannya maka masalah selesai. "Pelaku harus mengakui di media massa karena dia mencemarkan Magdalena melalui media massa," kata Jeanne.

Cek Kebenaran
Kasus fitnah Ariel-Magdalena ini telah memunculkan keprihatinan sejumlah pihak pelaku industri media massa dan komunikasi. Eko mengatakan, wartawan memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar. Dengan memberitakan yang bertendensi fitnah, berarti terdapat dua dosa bagi pelakunya. "Pertama melanggar kode etik, kedua melakukan fitnah," ujar Eko. AJI, tegas Eko, takkan melakukan pembelaan terhadap wartawan yang melakukan fitnah melalui berita. "Jangan minta bantuan AJI kalau digugat!"

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewobroto berpendapat, dalam kasus pencemaran nama baik melalui berita, pelaku sebaiknya melaporkan kepada pihak kepolisian. "Nanti kepolisian melanjutkan," ujarnya, Sabtu lalu. Menurut Gatot, Kominfo biasanya dipanggil sebagai saksi ahli oleh kepolisian dalam perkara-perkara terutama yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

Pendapat berikutnya datang dari pakar komunikasi Effendi Gazali. Menurutnya, bila ada informasi dari narasumber yang belum dicek kebenarannya namun sudah dimuat, jelas itu merupakan kesalahan. "Apalagi yang menyangkut rumah tangga orang lain, itu bisa merusak rumah tangga orang," kata Effendy, Sabtu.

BACA JUGA: