-
Kasus Penembakan Polisi Koboi Tanda Kegagalan Reformasi Polri
Sabtu, 27/02/2021 20:24 WIBMacam-Macam Penggolongan SIM
Minggu, 27/05/2018 22:40 WIBVideo ini memberikan penjelasan hukum tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penegakan hukumnya di lapangan. Semoga berguna.
Instrumen Politik Ganti Jokowi 2019
Selasa, 22/05/2018 23:12 WIBCatatan untuk RUU Terorisme
Jum'at, 18/05/2018 23:27 WIBSalah Kaprah Orang soal Pencabutan SIM
Jum'at, 23/02/2018 07:30 WIBSelama ini orang kerap salah kaprah soal hal yang satu ini. Yaitu soal pencabutan SIM. Sebenarnya, apakah benar bahwa polisi berwenang mencabut SIM kita? Simak pencerahannya dalam video ini.
Kecelakaan Lalu Lintas yang Termasuk Kejahatan
Sabtu, 10/02/2018 08:05 WIBKecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka atau kematian bukanlah suatu pelanggaran lalu lintas melainkan suatu tindak pidana kejahatan. Bagaimana bisa begitu?
Kasus Ustaz Zulkifli: Kriminalisasi atau Fakta Hukum?
Jum'at, 02/02/2018 16:01 WIBPolisi telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka akibat potongan video ceramahnya yang dianggap mengandung ujaran kebencian/SARA. Bertebaran pula pesan berantai yang menuding pemerintah telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dalam hal ini Zulkifli yang kerap disebut ustaz akhir zaman. Benarkah demikian?
Tayangan yang memberikan wawasan tentang hukum ujaran kebencian dan konteks dugaan kriminalisasi ulama.
Ujaran Kebencian di Pilkada
Jum'at, 02/02/2018 15:52 WIBMemasuki tahun politik ada 171 wilayah bersiap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) plus pemilihan presiden pada 2019. Diperkirakan tahun ini penuh isu SARA dan ujaran kebencian yang bisa berujung kekerasan bahkan perpecahan. Dapatkah kita melewatinya dengan damai?
Apakah kerusuhan bakal terjadi?
Simak selengkapnya dalam video ini.
Polda Sumsel Pecat Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Minggu, 31/12/2017 20:00 WIBSatgas Anti-politik Uang Pilkada Segera Dibentuk
Jum'at, 29/12/2017 19:20 WIBDua lembaga penegak hukum, Polri dan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat membentuk satgas antipolitik uang terkait Pilkada 2018. Satgas ini akan mengawasi permainan politik uang para calon kepala daerah.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan KPK, ´Pak, kita buat saja tim bersama.´ Nanti Mabes Polri membuat khusus satgas money politics. Nanti Kabareskrim saya suruh untuk membentuk, tarik beberapa anggota yang memiliki idealisme yang kuat dan kita biayai khusus, dan setelah itu mulai dari Januari kita bergerak sama," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jumat (29/12).
Dalam pelaksanaannya, temuan kasus yang menyangkut UU KPK akan ditangani KPK. Polri juga bisa menerima penyerahan penanganan kasus dari KPK.
"Yang tidak bisa ditangani KPK, KPK boleh tangkap dan serahkan ke Polri. Polri juga bisa tangkap sendiri juga, dan Ketua KPK sangat setuju. Tadi pagi pun kami berdiskusi, sudah sepakat," jelas Tito.
Soal teknis pembentukan, Tito meminta KPK bersama Kabareskrim Komjen Ari Dono melakukan pembahasan bersama. Tito berharap lahirnya satgas antipolitik uang dapat menciptakan pilkada yang bersih.
"Saya sampaikan (kepada KPK) untuk mengundang Kabareskrim, membuat tim itu komposisinya kita lihat nanti wilayah mana yang rawan politik. Tidak semua wilayah, tapi beberapa wilayah rawan politik. Kita anggap memberi efek deterrent," papar Tito. (dtc/mfb)Layanan Online Pantau Kasus di Polres Depok
Senin, 04/12/2017 20:08 WIBPolresta Depok membuat terobosan dalam pengawasan penyidikan perkara dengan membuat Sistem Informasi Penyidikan (SIP) online. Masyarakat pun bisa mengetahui perkembangan penyidikan yang ada di Polresta Depok secara real time.
Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan mengatakan, SIP online merupakan implementasi dari program ´Promoter´ Kapolri yang salah satunya membuat terobosan pelayanan masyarakat berbasis online.
"Saya ingat beberapa minggu yang lalu di tembok Cina begitu saya foto bahwa (ada tulisan, red) ´polisi merupakan pengawalan peradaban´, peradaban saat ini merupakan teknologi informasi. Kalau tidak mengetahui peradaban saat ini, kita akan hilang dimakan zaman," ujar Herry, Senin (4/12).
Terobosan ini dibuat atas banyaknya keluhan dari masyarakat dalam pelayanan kepolisian, terutama di bidang reserse. Dengan adanya SIP online ini, masyarakat berkepentingan bisa mengikuti perkembangan kasus yang tengah berjalan di Polresta Depok.
Ia berharap, dengan adanya SIP online ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui website www.sipdepok.com.
"Mudah-mudahan diaplikasikan dapat memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat Kota Depok dan saya mengajak kepada personel untuk masyarakat kita anggap sebagai raja kita tingkatkan kinerja untuk menuju lebih baik," lanjutnya.
Program ini sebetulnya telah di-launching bersamaan dengan HaloPolisi dan Panic Button yang menjadi salah satu unggulan program Polresta Depok, pada Februari 2017 lalu.
Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa yang juga menghadiri peluncuran SIP online dan SKCK online tersebut, memberikan apresiasi atas terobosan Polresta Depok ini. Sejalan dengan program tersebut, Kemenpan-RB sendiri memiliki aplikasi untuk mengelola sistem pelayanan publik.
Di lokasi yang sama, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto mengatakan polisi masa depan harus mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat agar senantiasa meningkatkan mutu pelayanan publik.
"Ada suatu perubahan mindset dimana masyarakat saat ini menjadi raja dan polisi sebagai pelayan, polisi tidak bisa kerja sendiri tapi polisi punya partner di Muspida dan kementerian," kata Purwadi.
Ia berharap, program ini akan diteruskan oleh AKBP Didik Sugiarto yang sebentar lagi akan mengisi jabatan Kapolresta Depok menggantikan Kombes Herry yang akan mengikuti pendidikan Sespati (Sekolah Perwira Tinggi).
"Launching ini pesan yang harus dilanjutkan dari Kapolres lama kepada Kapolres pengganti. Di pinggir Jakarta ada contoh kota Depok yang bisa sinergi dengan keamanan, kebakaran, kesehatan, dan lain-lain. Kebijakan Kapolri yang promerter dimana yang terakhir adalah kepercayaan, dimana kepercayaan bisa didapat dari ketulusan melayani dan kecepatan merespons," papar Purwadi. (dtc/mfb)Respon Polri Disebut Terima Uang Masyarakat
Rabu, 15/11/2017 21:08 WIBLembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei 46,1% warga mengaku pernah dimintai uang atau hadiah oleh polisi. Mabes Polri menilai hasil survei tergantung pada tema atau pertanyaan yang diajukan peneliti kepada respondennya.
"Survei itu hasilnya tergantung temanya. Coba kalau temanya tentang ´Polisi-polisi yang membantu masyarakat´ atau ´bagaimana kalau sehari tidak ada polisi di Jakarta?´, hasil surveinya tentu akan beda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, Rabu (15/11).
"Negatif dan positif hasil sebuah survei terkadang sangat tergantung dari temanya," sambung dia.
Namun Rikwanto tak menafikan hasil survei itu. Dia mengatakan hasil survei dapat dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Meskipun demikian hasil dari sebuah survei, apa pun temanya paling tidak bisa dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi terhadap kinerja Polri dalam menjaga kamtibmas, melayani masyarakat dan menegakkan hukum," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Direktur LSI Kuskridho Ambardi mengatakan tindakan korupsi oleh pegawai pemerintah paling besar terjadi saat warga berurusan dengan polisi, yakni 14,9%. Warga yang pernah dimintai uang atau hadiah di luar biaya resmi oleh polisi sebesar 46,1%.
"Demikian pula probabilitas melakukan gratifikasi juga paling besar terjadi ketika mereka berurusan dengan polisi 14,9%. Warga yang pernah berurusan dengan polisi 40,4% di antaranya pernah secara aktif (tanpa diminta) memberi uang atau hadiah agar mendapat pelayanan yang dibutuhkan," Kuskridho saat memaparkan survei di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Survei digelar tanggal 16 - 22 Agustus 2017 dengan jumlah sampel 1.540 responden dari seluruh Indonesia. Populasi survei adalah yang memiliki hak pilih atau berusia 17 tahun. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan margin of error sebesar +/- 2,6 % pada tingkat kepercayaan 95%.
Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Satu pewawancara bertugas untuk satu desa/kelurahan yang terdiri hanya dari 10 responden.
Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.(dtc/mfb)
Pungli di Operasi Zebra Jaya Polisi Ditangkap
Rabu, 08/11/2017 17:00 WIBTiga dari empat anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyalahgunakan wewenangnya saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya. Bukannya menjalankan penilangan, mereka justru melakukan pungli terhadap pengendara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Arro Yuwono mengatakan mereka saat ini diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). "Sesuai komitmen Pak Kapolda bahwa yang melakukan pelanggaran diberikan punishment dan anggota yang berprestasi diberikan reward," kata Argo, Rabu (8/11).
Ketiganya yakni Bripka AM, Brigadir ES, Bripda ADP, dan Brigadir AMS (melarikan diri). Mereka ditangkap tim Unit II Opsnal Subbidpaminal Bidang Propam Polda Metro Jaya di flyover Mampang arah Jl Gatot Subroto, Jaksel pada Selasa (7/11).
"Mereka di situ memberhentikan pengendara, kemudian memeriksa surat-surat kendaraan pada jam ganjil-genap, akan tetapi tidak ditilang," ungkapnya.
Bukannya menindak pelanggar, mereka justru meminta uang damai kepada pelanggar. Seorang sopir truk memberikan uang Rp 50 ribu karena melanggar pada jam ganjil.
Beigadir AMS melarikan diri saat hendak diklarifikasi oleh Propam. Sementara Brigadir ES membuang barang bukti uang Rp 605 ribu yang diduga hasil pungli ke taman. (dtc/mfb)Polisi Temukan Kredit Fiktif di BNI Madiun
Selasa, 10/10/2017 19:30 WIBTim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun menemukan aliran dana kredit fiktif di Bank BNI cabang Madiun. Total kredit fiktif Rp 1,4 miliar tersebut merupakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera.
Pemilik KSP Galang Artha Sejahtera berinisial HW, warga Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, saat ini menjalani pemeriksaan atas penyelewengan Rp 1.439.895.184 tersebut.
Dalam proses pengajuan KUR tahun 2012-2014 telah terjadi rekayasa data nama yang dicantumkan dalam penerimaan dana KUR BNI fiktif sekitar 300 orang.
"Modusnya koperasi merekayasa data anggotanya sebagai pemohon kredit seakan-akan mengajukan KUR. Padahal anggota koperasi banyak yang tidak mengajukan KUR ke BNI ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, kepada wartawan, Selasa (10/10/2017).
Menurut Hanif, penyidik juga menemukan nilai pinjaman nasabah yang diajukan telah di-mark up. Dana KUR yang seharusnya disalurkan ke para nasabah sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diketahui sebelum ditangani Polres Madiun, pemilik KSP Galang Artha Sejahtera telah mengajukan dana KUR di BNI cabang Madiun sebesar Rp 2 miliar. Namun hingga Juli 2017 mengalami kemacetan angsuran dan besar tunggakan pinjaman KSP GAS ke BNI Madiun senilai Rp 1.439.895.184.
Sementara itu pihak BNI Cabang Madiun membenarkan penyaluran dana KUR KSP Galang Artha Sejahtera dari BNI. Namun dirinya tidak mengetahui kronologisnya hingga kasus itu ditangani Polres Madiun.
"Saya masih baru di sini mas, jadi saya belum paham, bagaimana proses verifikasi BNI. Saya akan cek kok bisa loloskan 300 pemohon kredit fiktif," ungkap Pimpinan Cabang BNI Madiun Eko Indiartono. (dtc/mfb)Penipuan Bermodus Pendaftaran Polisi
Jum'at, 05/05/2017 19:29 WIBPenipuan bermodus pendaftaran anggota Polri tanpa tes kembali terjadi. Polrestabes Bandung menangkap Metro Jupentius Pernando Agustinus Limbong lantaran menipu sejumlah korban hingga ia meraup Rp 1 miliar.
"Beberapa hari setelah para korban melapor, kami langsung menangkap pelaku di Tasikmalaya, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (5/5).
Yoris menjelaskan, modus pelaku yaitu mendatangi calon korban ke sejumlah daerah di Medan, Sumatera Utara, untuk menawarkan jasa masuk jadi polisi tanpa tes. Guna meyakinkan para korban, sambung Yoris, pelaku berpakaian dinas Korps Brimob berpangkat Iptu.
Tepatnya Agustus 2016, pelaku berhasil mendapatkan tiga orang korban. Setiap korban mesti menyerahkan uang Rp 100 hingga Rp 200 juta. Metro berdalih duit itu sebagai uang pelicin dan biaya pendidikan.
Singkat cerita, polisi gadungan tersebut memboyong para korban mengikuti pendidikan di Kota Bandung. "Pelatihan berlangsung di halaman kos-kosan di Dago Pojok Bandung. Di sana mereka tes fisik dan latihan menembak, ya layaknya polisi," kata Yoris.
Pada Februari 2017, menurut Yoris, pelaku kembali mencari mangsa di Medan. Metro mengelabui tiga orang. Tipu muslihatnya serupa, para korban ini harus menyetor uang dengan jumlah yang sama.
Siswa gelombang kedua itu lalu mengikuti pendidikan yang sama dengan tiga korban sebelumnya. Selama pelatihan, para korban menggunakan kaus coklat khas polisi. Urusan biaya pendidikan dan hidup korban di Bandung ditanggung Metro.
"Mereka (korban) setelah pelatihan enam bulan, mendapatkan surat tanda kelulusan polisi. Gelombang pertama itu sudah dinyatakan lulus pendidikan dan sudah dapat seragam Korps Brimob. Tapi statusnya masih magang," ujar Yoris.
Ia menuturkan, para korban yang sudah lulus sempat menanyakan janji pelaku yang bakal memasukkan mereka ke Satuan Brimob di Surabaya. Namun, Metro malah memberikan cuti kepada ketiganya dan menjanjikan segera dilantik menjadi polisi.
"Tapi pelantikan itu ternyata tidak ada sampai hari pelaksanaan. Pelaku malah kabur dan membawa uang para korban, uangnya sekitar satu miliar rupiah," ucap Yoris.
Polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 265 juta, seragam polisi, satu mobil dan satu motor. Metro dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Metro tidak banyak komentar. Dia mengaku membeli satu mobil dan satu motor serta belanja kebutuhan sehari-hari dari duit penipuan. (dtc/mfb)