Aksi teror yang terjadi dalam beberapa hari belakangan ini, dari Surabaya hingga Riau, mengingatkan kita semua akan pentingnya menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai meminta DPR segera mengesahkan RUU tersebut atau pemerintah akan mengambil tindakan sendiri dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Aturan yang diajukan sejak 2016 itu dirancang untuk menjadi alat memberantas para teroris di Indonesia.

Efektifkah?

Memang revisi UU Terorisme dapat memperbaiki sisi lemah payung hukum pemberantasan terorisme. Selama ini belum ada klausul yang membahas mengenai pencegahan. Selain itu juga revisi UU Terorisme mencantumkan pengaturan untuk digunakannya pendekatan kesejahteraan sosial sebagai upaya rehabilitasi dan deradikalisasi.

Namun yang perlu diingat poin-poin yang terdapat dalam revisi UU Terorisme perlu diperhatikan agar tidak mengancam suatu kelompok masyarakat tertentu. Hal yang juga patut dikritisi adalah keinginan untuk dapat menangkap teroris kendati tak memiliki bukti awal yang cukup. Pemerintah dan Densus 88 berargumen rancangan pasal tersebut harus lolos agar penanganan terorisme bisa cepat dilakukan sejak dini. Sebab, jika menunggu cukup bukti seperti yang diatur dalam KUHAP, akan memakan waktu yang lama dan membuat jejaring teroris terus berkembang.

Rancangan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi terjadi salah tangkap dan melanggar HAM, seperti halnya yang terjadi pada kasus Siyono, terduga teroris yang meninggal setelah ditahan Densus 88 sebelum terbukti. Terlebih lagi praktik penangkapan model ini dapat mengarah pada incommunicado atau penahanan tanpa akses terhadap dunia luar yang rentan penyiksaan dan penghilangan.

Di atas semua itu, sesungguhnya, yang bisa melawan terorisme bukan perppu atau UU yang keras menindak melainkan keadilan hukum, kesejahteraan dan pemerintah yang berpihak kepada negara dan bangsanya. 

 

BACA JUGA: