Penipuan bermodus pendaftaran anggota Polri tanpa tes kembali terjadi. Polrestabes Bandung menangkap Metro Jupentius Pernando Agustinus Limbong lantaran menipu sejumlah korban hingga ia meraup Rp 1 miliar.

"Beberapa hari setelah para korban melapor, kami langsung menangkap pelaku di Tasikmalaya, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (5/5).

Yoris menjelaskan, modus pelaku yaitu mendatangi calon korban ke sejumlah daerah di Medan, Sumatera Utara, untuk menawarkan jasa masuk jadi polisi tanpa tes. Guna meyakinkan para korban, sambung Yoris, pelaku berpakaian dinas Korps Brimob berpangkat Iptu.

Tepatnya Agustus 2016, pelaku berhasil mendapatkan tiga orang korban. Setiap korban mesti menyerahkan uang Rp 100 hingga Rp 200 juta. Metro berdalih duit itu sebagai uang pelicin dan biaya pendidikan.

Singkat cerita, polisi gadungan tersebut memboyong para korban mengikuti pendidikan di Kota Bandung. "Pelatihan berlangsung di halaman kos-kosan di Dago Pojok Bandung. Di sana mereka tes fisik dan latihan menembak, ya layaknya polisi," kata Yoris.

Pada Februari 2017, menurut Yoris, pelaku kembali mencari mangsa di Medan. Metro mengelabui tiga orang. Tipu muslihatnya serupa, para korban ini harus menyetor uang dengan jumlah yang sama.

Siswa gelombang kedua itu lalu mengikuti pendidikan yang sama dengan tiga korban sebelumnya. Selama pelatihan, para korban menggunakan kaus coklat khas polisi. Urusan biaya pendidikan dan hidup korban di Bandung ditanggung Metro.

"Mereka (korban) setelah pelatihan enam bulan, mendapatkan surat tanda kelulusan polisi. Gelombang pertama itu sudah dinyatakan lulus pendidikan dan sudah dapat seragam Korps Brimob. Tapi statusnya masih magang," ujar Yoris.

Ia menuturkan, para korban yang sudah lulus sempat menanyakan janji pelaku yang bakal memasukkan mereka ke Satuan Brimob di Surabaya. Namun, Metro malah memberikan cuti kepada ketiganya dan menjanjikan segera dilantik menjadi polisi.

"Tapi pelantikan itu ternyata tidak ada sampai hari pelaksanaan. Pelaku malah kabur dan membawa uang para korban, uangnya sekitar satu miliar rupiah," ucap Yoris.

Polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 265 juta, seragam polisi, satu mobil dan satu motor. Metro dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Metro tidak banyak komentar. Dia mengaku membeli satu mobil dan satu motor serta belanja kebutuhan sehari-hari dari duit penipuan. (dtc/mfb)

BACA JUGA: