-
Mau Dapat Pembebasan Bersyarat? Beginilah Caranya
Selasa, 27/02/2018 07:30 WIBMasih bingung tentang aturan pembebasan bersyarat di Indonesia? Simak video ini. Penjelasan ringkas dan padat tentang pembebasan bersyarat bagi narapidana.
Remisi dan Pembebasan Bersyarat Hemat Anggaran Ditjen PAS
Jum'at, 22/12/2017 14:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM berpotensi menghemat biaya makan narapidana dan tahanan sebesar Rp 174 miliar sepanjang tahun 2017. Potensi penghematan itu berasal dari anggaran ke biaya narapidana yang tidak terlaksana karena napi itu mendapat pembebasan bersyarat/remisi
"Hal ini berkat penghematan hari tinggal dari program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) yang dikalikan masing-masing dengan biaya makan narapidana/tahanan rata-rata per hari sebesar Rp14 ribu," kata Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, Jumat (22/12).
Utami mencontohkan jika seorang narapidana dipidana tiga tahun penjara kemudian yang bersangkutan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan hasil baik, maka ia bisa mendapat PB dan hanya menjalani masa pidana dua pertiga dari tiga tahun pidana.
"Yang bersangkutan hanya menjalani dua tahun penjara saja, sisanya selama satu tahun akan dihitung sebagai penghematan hari tinggal di lapas karena ia sudah dibebaskan. Artinya, potensi penghematan negara adalah 360 hari tinggal dikalikan Rp 14 ribu atau sebesar Rp5.040.000," tutur Utami.
Utami menambahkan sejak Januari hingga akhir Oktober 2017, ada 23.653 narapidana yang mendapat PB, 32.351 narapidana mendapat CB, dan 604 narapidana mendapat CMB sehingga diperoleh angka penghematan Rp 174,3 miliar.
Untuk PB, rata-rata hari tinggal yang dihemat sebanyak 360 hari, CMB selama 120 hari, dan CB selama tiga bulan. "Optimalisasi PB, CMB, dan CB selain mengurangi daya tampung lapas/rutan yang berdampak pada lebih cepatnya narapidana bebas, juga memiliki implikasi ekonomi pada potensi penghematan keuangan negara," pungkas Utami seraya menyebut saat ini 526 lapas/rutan Indonesia dihuni sekitar 233 ribu narapidana dan tahanan.
Sebelumnya terungkap, jumlah tahanan/narapidana yang menembus 200 ribuan orang dan membuat anggaran makan mereka membengkak. Triliunan rupiah APBN digelontorkan per tahun untuk memberi makan penghuni LP/rutan, yang sebagian besar adalah pengguna narkotika.
Dalam satu hari, negara memberikan jatah makan Rp15 ribu untuk tiga kali makan. Uang jatah makan Rp15 ribu per hari itu masih dipotong keuntungan pihak katering. Dengan jumlah tahanan dan narapidana 200 ribuan orang, bila dikalikan Rp15 ribu per hari dan dikalikan 365 hari, dalam setahun APBN harus dikucurkan sebesar triliunan rupiah untuk makan tahanan/narapidana.
Tak heran jika revisi PP 99/2012 karena PP 99/2012 mendesak dilakukan. PP tersebut mempersulit pengguna narkoba mendapatkan remisi. Karena salah satu syaratnya harus mendapatkan surat justice collaborator (JC).
"Dengan hanya sebagai pemakai atau pengedar yang juga tidak terlalu jelas detail kategorinya dalam UU Narkotika, amat sulit bagi napi memenuhi syarat jadi JC yang diatur dalam PP 99/2012," kata peneliti Pusako Universitas Andalas Khairul Fahmi, beberapa waktu lalu. (dtc/mag)118 Narapidana Bebas Saat Natal
Selasa, 25/12/2012 12:00 WIBHanya 8 wilayah yang tidak over kapasitas. Terdiri dari wilayah Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
6.491 Narapidana Dapat Remisi Natal
Selasa, 25/12/2012 11:30 WIBRemisi khusus Natal kata Ika terbanyak diberikan kepada narapidana di wilayah Nusa Tenggara Timur (1.739 napi). Kemudian diikuti oleh wilayah Sumatera Utara (1.291 napi), dan Kanwil Sulawesi Utara (659 napi).
Masih Banyak Penyimpangan Masa Penahanan
Selasa, 23/10/2012 14:17 WIB"Imbasnya, masa penahanan yang dijalani tersangka, terdakwa, dan bahkan tak tertutup kemungkinan para narapidana, melebihi yang seharusnya."
Tekan Penyimpangan, Data Napi Terkomputerisasi
Selasa, 23/10/2012 13:50 WIBSistem terkomputerisasi dan transparan menjadi salah satu upaya menekan semua kerawanan penyimpangan dalam pemberian keringanan hukuman narapidana.
Remisi Tak Beri Efek Jera
Sabtu, 18/08/2012 14:30 WIB"Selayaknya narapidana korupsi tidak mengenal remisi. Biar memberikan efek jera."
Remisi Hari Kemerdekaan dan Idul Fitri bagi Ribuan Napi
Sabtu, 18/08/2012 12:42 WIBRemisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dalam UU. No 12/1995 tentang pemasyarakatan, PP No.32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan keppres No.174/1999
Pengamat: Efektifkah pembinaan napi yang dibiayai APBN?
Rabu, 04/07/2012 14:47 WIBPara narapidana diberikan program pendidikan dan pelatihan di bidang pertanian, teknik, dan kerajinan tangan. Namun apakah itu semua dijalani dengan baik? Karena semua program itu diambil dari APBN.
Pemerintah didesak adili oknum Polisi dan petugas Lapas penyiksa tahanan!
Sabtu, 26/05/2012 20:21 WIBBerdasarkan pemantauan WGAT, sepanjang Maret hingga April 2012 telah terjadi setidaknya 16 kasus penyiksaan tahanan di tempat-tempat tahanan Polri serta Lembaga Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan tahanan menerima perlakuan buruk, empat orang meninggal tanpa sebab yang jelas, dan tiga orang lainnya diduga tewas akibat mengalami penyiksaan.
Tak boleh bawa materi pornografi, narapidana ajukan gugatan
Selasa, 05/07/2011 07:04 WIBIa ditangkap karena polisi mendapatkan jejak kakinya di lapisan salju.
Krisis anggaran, narapidana di Illinois jarang ganti pakaian dalam
Jum'at, 01/07/2011 03:02 WIBMenurut Solano, dulu setiap narapidana mendapat satu set pakaian dalam baru setiap enam bulan. Tapi kini tidak pernah ada lagi.