Jakarta - Kementrian Hukum dan HAM mengumumkan narapidana yang mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 H dan Hari kemerdekaan sebanyak 108.376 orang

Mereka terdiri remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 48.988 orang dan remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 793 orang. Sebelumnya, seperti dilansir  depkumham.go.id, pada Hari Kemerdekaan remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 56.349 orang dan remisi umum II (langsung bebas) sebanyak 2.246 orang.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dalam UU. No 12/1995 tentang pemasyarakatan, PP No.32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan keppres No.174/1999 tentang remisi.

"Perlakuan manusiawi merupakan kewajiban bagi bangsa yang beradab. Salah satu hak yang dimiliki pelanggar hukum (narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa pidana," ujarnya.

BACA JUGA: