JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan masa potongan hukuman atau remisi khusus kepada narapidana yang beragama Kristen. Tahun ini jumlah tahanan yang mendapatkan potongan sebanyak 6.491 narapidana.

"Remisi khusus Natal tidak hanya diberikan kepada narapidana tapi juga kepada anak didik," ujar Kepala Seksie Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ika Yusanti, Selasa (25/12).

Sementara itu, pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2012 secara simbolis diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin, pada Lapas klas 1 Medan Sumatera Utara, pagi ini (25/12).

Ika menambahkan remisi khusus Natal diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Potongan masa tahanan yang diberikan antara 15 hari sampai 2 bulan.

"Dengan pemberian remisi ini, memberikan motivasi pada narapidana untuk berperilaku baik juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di lapas atau rutan," jelasnya.

Lebih lanjut Ika mengatakan tahun ini ada 118 orang napi yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan sebanyak 6.373 napi menerima remisi khusus II dengan besaran potongan masa tahanan maksimal dua bulan.

"Remisi 15 hari diberikan kepada 1.460 napi. Remisi satu bulan diberikan kepada 3.898 napi. Remisi satu bulan dan 15 hari untuk 765 napi. Sedangkan remisi dua bulan hanya diberikan kepada 250 napi," tambahnya.

Remisi khusus Natal kata Ika  terbanyak diberikan kepada narapidana di wilayah Nusa Tenggara Timur (1.739 napi). Kemudian diikuti oleh wilayah Sumatera Utara (1.291 napi), dan Kanwil Sulawesi Utara (659 napi).


BACA JUGA: