SURABAYA – Pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat narapidana, tak akan lagi mengandalkan perhitungan manual. Setahun terakhir, data separuh UPT Pemasyarakatan sudah terkonsolidasi dalam sistem database pemasyarakatan (SDP).

"Dasar pengambilan kebijakan pemberian keringanan hukuman, ke depan akan menggunakan SDP ini,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di sela-sela "Semiloka Sosialisasi Standar Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan" di Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/10) malam. Sistem terkomputerisasi dan transparan menjadi salah satu upaya menekan semua kerawanan penyimpangan dalam pemberian keringanan hukuman narapidana.

Pengembangan dan penggunaan SDP, imbuh Denny, juga akan menjadi dasar mengatasi persoalan ´kelebihan´ masa penahanan. Terlepas adanya masalah di instansi lain terkait masa penahanan, Denny meminta jajarannya untuk tertib administrasi, mengikuti peraturan perundangan.

"Tidak ada surat perpanjangan masa penahanan, keluarkan demi hukum," tegas Denny. "Yang terpenting harus dipastikan tidak ada pungutan liar dalam pengeluaran tahanan ini."

Proyek percontohan pengembangan dan penggunaan SDP dimulai pada 2009. Yaitu di dua UPT, Lembaga Pemasyarakaratan Khusus Narkoba Cipinang dan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Pengembangan SDP secara nasional dimulai pada 2011.

"Kini 258 UPT yang datanya sudah terkonsolidasi," tambah Direktur Infokom Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Haru Tamtomo. "Hingga 22 Oktober 2012, 105 ribu dari 148 ribu data narapidana sudah masuk dalam SDP."

BACA JUGA: