KELOMPOK kerja sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sektor hukum yang dinamakan Working Group Against Torture (WGAT), mendesak Pemerintah mengusut tuntas dan mengadili pelaku penyiksaan terhadap tahanan yang dilakukan oknum anggota Polri serta petugas Lembaga Pemasyarakatan. Hal itu seiring temuan masih tingginya praktik penyiksaan yang sebagian di antaranya mengakibatkan tewasnya para tahanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Kondisi ini membuktikan bahwa Indonesia telah melanggar kewajiban sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dalam memenuhi kewajibannya untuk melarang penyiksaan serta perlakuan buruk lainnya. Kepolisian serta Lembaga Pemasyarakatan telah melanggar hak hidup dan bebas dari praktik penyiksaan dan perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat tahanan," kata Koordinator WGAT, Indriaswati D Saptaningrum, dalam keterangan pers yang diterima gresnews.com, Sabtu (26/5).

Berdasarkan pemantauan WGAT, sepanjang Maret hingga April 2012 telah terjadi setidaknya 16 kasus penyiksaan tahanan di tempat-tempat tahanan Polri serta Lembaga Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan tahanan menerima perlakuan buruk, empat orang meninggal tanpa sebab yang jelas, dan tiga orang lainnya diduga tewas akibat mengalami penyiksaan. 
 
"Kementerian Hukum dan HAM, serta Polri mesti segera mereformasi tempat-tempat tahanan agar kasus penyiksaan terhadap tahanan bisa dihentikan," ujarnya.

Ubah paradigma
Lebih jauh Indriaswati meminta agar Kepolisian RI serta Kejaksaan mengubah pola pendekatan dalam penanganan perkara kriminal. "Kepolisian dan Kejaksaan mestinya tidak lagi menjadikan penahanan sebagai satu-satunya pola dalam memproses suatu perkara kriminal," tegasnya.

Selain itu, WGAT juga mengimbau agar Menteri Hukum dan HAM serta Kapolri memberikan akses bagi masyarakat sipil untuk ikut melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat penahanan.

"Presiden juga harus ikut berperan dengan segera meratifikasi OPCAT (Optional Protocol for Convention Against Torture). Hal itu sesuai rekomendasi dari 15 negara yang tergabung dalam Dewa HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang UPR (Universal Periodic Review) pada 23 Mei 2012 lalu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, WGAT beranggotakan Elsam, Kontras, LBH Jakarta, HRWG, YPHA, CDS, LBH ACEH, Elpagar Kalbar, PIAR NTT, Arus Pelangi, Koalisi Perempuan Indonesia, ICJR, YAPHI Solo, Ourvoice, dan PBHI.

BACA JUGA: