-
PETAKA WASKITA KARYA: Berapa Korban Lagi?
Senin, 26/02/2018 11:50 WIBKorban demi korban terus berjatuhan dalam kecelakaan proyek yang dikerjakan oleh pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Waskita Karya, Tbk adalah salah satu pelaksana proyek infrastrukturnya. Waskita Karya mendominasi pengerjaan proyek strategis nasional di bidang infrastruktur. Namun, mengapa korban terus berjatuhan? Apa tindakan hukum yang seharusnya diambil terhadap pelaku yang bertanggung jawab?
Video ini menguraikan secara jelas duduk masalahnya. Pastikan Anda menonton sampai habis.
Pembahasan RUU Revisi Perlindungan Saksi dan Korban Kurang Akomodir Hak Saksi Korban
Minggu, 07/09/2014 11:00 WIBNamun menurut pihak koalisi, berdasarkan dokumen pembahasan dan hasil monitoring, pembahasan RUU itu justru berpotensi melemahkan substansi perlindungan saksi dan korban.
Ada 42 Saksi Dilindungi, Tapi Belum Tahu Mana Saksi Kunci
Selasa, 09/04/2013 08:50 WIBAda 42 orang saksi kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Jogjakarta yang akan dilindungi secara resmi. Namun masih diidentifikasi mana yang masuk kategori saksi kunci.
Terobosan Untuk Membuat Saksi Lebih Berani Bicara
Jum'at, 05/04/2013 17:00 WIBMaraknya kasus-kasus sensitif setara penyerbuan Lapas Cebongan atau kerusuhan Pasca-Pilkada Palopo membuat peran saksi demikian penting. Karena kasus-kasus seperti itu bakal makin banyak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus diperkuat.
RKUHAP Belum Mumpuni Tanpa Bahas Perlindungan Saksi
Selasa, 02/04/2013 08:30 WIBLPSK akan perjuangkan masuknya pasal perlindungan saksi ke dalam RKUHAP. Tak tanggung-tanggung, mereka akan safari ke 9 Fraksi DPR RI.
Jangan Sampai Ditebengi Konflik Bermuatan Politik
Jum'at, 29/03/2013 14:30 WIBTahun 2013 dan 2014 (saat Pemilu 2014 dilaksanakan) boleh disebut sebagai "tahun berat". Konflik politik, vertikal maupun horizontal potensial terjadi di masyarakat. LPSK - yang tengah membuka pendaftaran anggota baru - harus steril dari kepentingan politik.
LPSK Lalai Lindungi Saksi dalam Perkara Erik
Jum'at, 21/09/2012 12:59 WIB"Meskipun secara formal permohonan perlindungan telah dikabulkan oleh LPSK, namun dalam kenyataannya saksi Marjoni dan Nasution Setiawan tidak mendapatkan perlindungan memadai."