JAKARTA - Lembaga Studi dan Edvokasi Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum Padang menuding Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban lalai dalam melindungi saksi kunci kasus dugaan penyiksaan yang menyebabkan tewasnya Erik Setiawan oleh anggota Polsek Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

"Meskipun secara formal permohonan perlindungan telah dikabulkan oleh LPSK, namun dalam kenyataannya saksi Marjoni dan Nasution Setiawan tidak mendapatkan perlindungan memadai," kata Koordinator Divisi Advokasi Hukum Elsam, Andi Muttaqien di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/9)

Andi menjelaskan minimnya perlindungan terhada dua orang saksi tersebut terlihat dari keduanya ditahan di tempat yang sama dengan terdakwa yaitu di Lapas Biaro, Baso, Agam, Sumatera Barat. Saksi juga pernah beberapa kali satu mobil dengan terdakwa saat  sempat beberapa kali berada dalam satu mobil dengan terdakwa perkara Erik. Padahal kendaraan tahanan Kejari Bukittinggi tersebut sangat kecil, yakni hanya muat mungkin 12 penumpang.

"Marjoni dan Nasution Setiawan yang juga menjalani persidangan perkara pencurian di PN Bukittinggi, sempat beberapa kali berada dalam satu mobil dengan terdakwa," jelasnya.

Selain itu, lanjut Andi, LPSK tidak pernah bertemu Marjoni dan Nasution secara langsung untuk menerangkan soal perlindungan yang dijanjikan LPSK. LPSK hanya datang ke Padang untuk menemui Kapolda Sumbar dan Polres Bukittinggi. Hal ini merupakan tindakan tidak profesional dan menerjemahkan makna pemenuhan hak prosedural dengan sangat sempit dan mengabaikan keputusan paripurna.

BACA JUGA: