GRESNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperjuangkan masuknya pasal perlindungan saksi ke dalam RUU KUHAP. Tak tanggung-tanggung, mereka akan safari ke 9 Fraksi DPR RI.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menjelaskan hal itu dalam rilis yang diterima Gresnews.com, Senin (1/4). "Hari ini LPSK akan bertemu Pimpinan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Pertemuan ini menyusul surat yang disampaikan LPSK kepada pimpinan fraksi PDIP pekan lalu," Kata Abdul Haris.

"Pada pertemuan hari ini, LPSK akan menyampaikan masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)," masih kata Abdul Haris. LPSK menyambut baik kesediaan fraksi PDIP menemui timnya. "Kami akan menyampaikan pandangan dan masukan LPSK terhadap isi Rancangan KUHAP yang saat ini sedang dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR RI," ungkap Ketua LPSK.

Pandangan dan masukan LPSK kali ini di antaranya mengenai keberadaan LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu, keseimbangan antara hak-hak para tersangka/terdakwa, saksi dan korban, serta kesesuaian Rancangan KUHAP dalam konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia selama ini.

"Keberadaan LPSK belum dicantumkan secara eksplisit dalam RKUHAP, padahal peran perlindungan saksi dan korban sangat penting dalam sistem peradilan pidana," tegas Abdul Haris.

LPSK juga telah menyiapkan kertas posisi LPSK atas Rancangan KUHAP tersebut yang rencananya akan diserahkan secara resmi dalam pertemuan hari ini. "Hasil analisis dan kajian atas masukan LPSK dalam Rancangan KUHAP tersebut, tertuang dalam kertas ´Posisi LPSK´ yang akan kami serahkan besok," ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, dalam memperjuangkan pandangannya ini, LPSK akan menemui 9 Fraksi di DPR RI. "Pertemuan khusus dengan fraksi-fraksi di DPR RI ini dimaksudkan agar penyampaian masukan dapat dilakukan secara khusus dan mendalam."

Lebih jauh, "Berbagai pengalaman dan kajian LPSK terutama untuk perlindungan justice collaborator dan whistleblower akan secara khusus disampaikan, sehingga Panja DPR tak perlu repot-repot lagi melakukan studi banding ke luar negeri," tutup Andul Haris. (*)

BACA JUGA: