GRESNEWS.COM - Maraknya kasus-kasus sensitif setara penyerbuan Lapas Cebongan atau kerusuhan Pasca-Pilkada Palopo membuat peran saksi demikian penting. Karena kasus-kasus seperti itu bakal makin banyak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus diperkuat.

Pada kasus LP Cebongan misalnya, seperti ditegaskan Pengamat Hukum Armansyah Nasution, pascapengungkapan pelaku yang ternyata oknum Kopassus, saat ini tantangan berat justru menanti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi-saksi terkait penyerbuan Lapas tersebut. "Keberanian para saksi untuk membantu membongkar aksi biadab ini akan sangat menentukan. Karena itu mereka harus benar-benar dilindungi oleh negara, termasuk jajaran keluarganya," ucap Armansyah.

Ketika hal itu ditanyakan ke LPSK, lembaga itu mengaku saat ini sedang fokus untuk memperkuat peran LPSK di tataran undang-undang. Agar nantinya secara teknis bisa bekerja lebih maksimal di lapangan. Salah satunya dengan memasukkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Babak baru buat LPSK

Jika masuk KUHAP, boleh dibilang sebagai terobosan buat LPSK. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai sendiri bilang, lembaganya mengapresiasi setinggi-tingginya respons dan dukungan Fraksi PDI-P terhadap ide memasukkan LPSK ke dalam RKUHAP. "Fraksi PDIP mendukung adanya penguatan kelembagaan LPSK agar LPSK dapat bekerja secara maksimal mulai dari struktur organisasi, sumber daya manusia, dan anggaran," katanya pada (4/4).

Dalam pertemuan baru-baru ini, LPSK juga minta dukungan Fraksi PDI-P untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Kami mengusulkan perlu adanya sinergitas yang saling menguatkan antara revisi KUHAP dan UU Nomor 13 tahun 2006, kejelasan peran dan fungsi lembaga yang berwenang untuk pemenuhan hak-hak saksi dan korban, serta pengakuan keberadaan LPSK yang selama ini berwenang dalam proses peradilan pidana, diperjelas dalam RKUHAP."

Sementara Achmad Basarah dari Fraksi PDI-P menyatakan, LPSK perlu terus berkoordinasi dengan fraksinya untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK di lapangan. "Koordinasi di lapangan sangat diperlukan, yakni jika LPSK menemui hambatan bisa disampaikan kepada kami agar kami bisa membantu memaksimalkan fungsi kerja LPSK," katanya.

Politisi PDI-P lain, Trimedya Panjaitan menyarankan agar LPSK melakukan audiensi juga dengan Badan Legislasi untuk melakukan revisi Undang-Undang No. 13 tahun 2006. "LPSK juga perlu melakukan koordinasi dengan badan legislasi, agar revisi terhadap UU No. 13 tahun 2006 segera dibahas dan fungsi LPSK menjadi lebih maksimal," ungkapnya.

LPSK berencana melakukan pendekatan terhadap 8 fraksi lainnya di DPR, untuk memuluskan babak baru dalam sejarah kelembagaan mereka. (LAN/GN-02)

BACA JUGA: